Ini tujuan penyederhanaan SPT OP dan SPT badan oleh Ditjen Pajak

07 August 2019

Kontan, Rabu, 07 Agustus 2019 / 05:25 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Geliat pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak semakin berkembang. Direktorat Jendral Pajak (DJP) berencana menyederhanakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun WP Badan.

Sebelumnya, DJP menyediakan tiga jenis formulir saat WP OP dalam melaporkan SPT pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan mekanisme SPT OP nantinya bakal hanya satu SPT saja yang mencakup tiga jenis SPT OP yang terlebih dahulu ada. Sebagai gambaran, setidaknya ada 15 poin yang disi dalam SPT tersebut.

“Jadi nanti WP OP hanya memilih poin mana saja yang merupakan tanggung jawab misalnya harus isi 15 poin, kalau merasa kurang dari itu isi poin seperlunya,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (5/8).

Di sisi lain, SPT Badan juga dibuat ringkas. Sebelumnya, dalam formulir 1771 lerdapat 23 lampiran yang seluruhnya wajib diisi WP Badan dan 19 induk lampiran. Nah, penyederhanaan yang dimaksud WP Badan boleh mengosongkan beberapa lampiran bila tidak merasa tidak memiliki kewajiban.

Dia menegaskan pada prinsipnya tidak ada yang berubah dari elemen SPT OP dan SPT Badan, hanya membuat SPT tidak berbelit. Namun, Yunirwansyah mengaku penyederhanaan SPT masih dalam proses pengkajian. Palik cepat aturan ini bakal terealisasi pada awal tahun 2020.

Yunirwansyah bilang penyederhanaan tersebut bertujuan sebagai representasi reformasi pajak guna memudahkan seluruh WP OP dan WP Badan, serta tindak lanjut pengawasan dan penegakan hukum oleh DJP.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal menambahkan reformasi pajak bertujuan untuk mengoptimalkan tax rasio agar mampu setara dengan negara-negara maju, sehingga penerimaan bisa moncer.

Dalam Rancangan Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, pemerintah mematok target tax ratio berada di kisaran 11,4% -13,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun, akhirnya pemerintah menetapkan target tax ratio dalam APBN 2019 sebesar 12,2% terhadap PDB.

Yon bilang untuk mencapai target tersebut DJP meneggak lima pilar reformasi pajak yang meliputi perbaikan proses bisnis, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta Informasi dan Teknologi

Asal tahu saja, untuk SPT OP formulir 1770 SS ditujuka untuk pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta. Sedangkan, bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.

Sementara itu, WP OP yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.