Bhinneka dukung kebijakan pajak e-commerce
19 August 2019
Kontan, Senin, 19 Agustus 2019 / 23:12 WIB
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rancangan Kebijakan perpajakan pada tahun 2020 telah di susun oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Ada tujuh poin kebijakan yang dikerahkan, salah satunya adalah gebrakan baru di point ketiga.
Poin ini mengacu pada regulasi pajak terkait penyeraraan level playing fielfkonvensional dengan e-commerce untuk perdagangan dalam negeri. Artinya, perpajakan baik pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Penambahan Nilai (PPN) akan berlaku sama untuk konvensional maupun e-commerce.
Sebagai salah satu pelaku E-commerce, Hendrik Tio, Chief Executive OfficerBhinneka mengatakan sejak awal rencana pemberlakuan pajak E-commerce, pihaknya tentu siap mendukung penuh implementasi ketentuan tersebut.
“Kami sebagai para pelaku e-comnerce di Indonesia pasti turur mendukung aturan tersebut, karena deni pembangunan dan partisipasi memajukan ekonomi bangsa” Ujar Hendrik.
Ia juga yakin pemerintah bersama dengan para pelaku ecommerce dan Asosiasi juga telah membahas dan mendiskusikan aspek-aspek pajak E-commerce secara komprehensif.
“Kita juga yakin semestinya sekarang sudah jauh lebih menyeluruh. Karena semua stakeholders juga mencurahkan perhatian untuk rancangan peraturan ini,” Tambahnya.