Kemenkeu tetapkan 4 faktor utama menyusun kebijakan cukai hasil tembakau

28 August 2019

Kontan, Rabu, 28 Agustus 2019 / 16:24 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Demi mendongkrak penerimaan cukai, pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2020 mendatang.

Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2020 diproyeksikan bakal berkontribusi 95,9% atau setara Rp 171,9 triliun dari total proyeksi penerimaan cukai keseluruhan yakni Rp 179,3%. Angka tersebut naik 8,18% dibanding outlookpenerimaan tahun 2019 sebanyak Rp 158,9 triliun.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sunaryo, menegaskan rancangan perubahan kebijakan CHT dilakukan dengan hati-hati.

Ia mengungkapkan, ada empat faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan terkait CHT. “Idealnya, ada dua hal yang ingin kita kejar, yaitu konsumsi bisa ditekan dan penerimaan maksimal. Dua hal itu yang kita cari pertimbangan kebijakannya,” jelas Sunaryo dalam diskusi Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau, Rabu (28/8) di Jakarta Selatan.

Keempat faktor utama yang jadi pertimbangan pemerintah tersebut antara lain pengendalian konsumsi, keberlangsungan tenaga kerja, pengurangan peredaran rokok ilegal, serta penerimaan negara yang optimal.

Keempat faktor tersebut, menurut Sunaryo harus diwujudkan melalui beberapa kebijakan. Instrumen tarif merupakan salah satu faktor yang memainkan peran penting. Selain itu, diperlukan keseimbangan pilihan kebijakan agar target ideal dari keempat faktor tersebut dapat tercapai.

“Jika prioritas kita hanya pengendalian konsumsi, maka capaian penerimaan akan rendah dan peredaran rokok ilegal akan tinggi. Begitu juga sebaliknya ketika kita genjot penerimaan negara maka akan berdampak pada keberlangsungan tenaga kerja dan potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Menurut Sunaryo, diperlukan beberapa pendekatan yang ideal dalam merumuskan kebijakan cukai untuk produk turunan tembakau tersebut. Pasalnya, porsi penerimaan cukai di Indonesia mencapai 10% dari total pendapatan negara.

“Jadi kita harus seimbang dalam menjalankan fungsi cukai karena menyumbang 10% kepada total penerimaan. Jadi jangan hanya jalankan fungsi pengendalian. Kita berbeda dengan negara lain yang banyak terapkan cukai sebagai fungsi pengendalian seperti Filipina karena porsi penerimaan cukai mereka hanya sekitar 3%,” pungkasnya.