Ini 11 Poin Perubahan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan

27 November 2019

Bisnis.com 27 November 2019  |  12:21 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana memberikan berbagai relaksasi dan insentif pajak dalam kerangka UU Omnibus Law Perpajakan. Relaksasi dan pemberian insentif ini diharapkan dapat mempermudah dunia usaha dan mengundang minat investasi asing di Tanah Air.

RUU Omnibus Law Perpajakan ini akan mencakup 4 UU Perpajakan yakni UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU.

Usai mengikuti Rapat Terbatas Kebijakan Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian Kantor Presiden RI pada Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan insentif pajak yang akan diberikan a.l. :

  1. Tarif pajak badan akan dipangkasdari saat ini 25% menjadi 22% dan 20%, 22% untuk periode 2021-2022. Adapun untuk periode 2023 akan menjadi 20%. Khusus untuk PPh badan yang akan melakukan go publicmendapatkan tambahan diskon pengurangan sebesar 3% selama 5 tahun sesudah go public.

Dengan demikian untuk yang go public, PPh-nya akan turun dari 22% menjadi 19% dan yang go public nanti pada 2023, akan turun dari 20% menjadi 17%, karena turun 3% di bawah tarif normal.

  1. Penurunan tarif atau pembebasan Tarif PPh Dividen dalam negeri,dalam hal ini dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi akan dibebaskan.
  2. Menyesuaikan Tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Ini dalam rangka tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang selama ini diterima oleh subjek pajak luar negeri, yang dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20% yang selama ini berlaku, dengan diatur dalam peraturan pemerintah.
  3. Pemerintah akan mengatur sistem teritoridalam rangka untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu untuk Wajib Pajak yang penghasilannya dari luar negeri baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, badan usaha tetapnya di luar negeri, dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia, apabila diinvestasikan di Indonesia, yang berasal dari perusahaan baik yang listed maupun nonlisted.

Untuk sistem teritori yang kedua, terutama untuk penghasilan tertentu dari luar negeri, yaitu dari Warga Negara Asing yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri yang selama ini mereka mendapatkan posisi sebagai dual residence. Jadi, orang asing tetapi dia tinggal di Indonesia, maka yang dipajaki atau yang objek pembayaran pajaknya hanya PPh yang berasal dari penghasilan yang dari Indonesia saja, pemerintah tidak meminta penghasilan mereka yang berasal dari luar teritori Indonesia.

  1. Mengenai Subjek Pajak Orang Pribadi,terutama yang selama ini cut off harinya 183 hari, apakah bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia. Untuk Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia lebih dari 183 hari, selama ini mereka dianggap masih sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri karena dia orang Indonesia walaupun dia sudah tinggal di luar negeri, bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari, lebih dari 6 bulan, mereka masih dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri. Dan, oleh karena itu, dia dikenakan PPh untuk pajak dalam negeri kita.

Dalam RUU ini, Subjek Pajak Dalam Negeri -nya bisa dikecualikan apabila mereka memenuhi persyaratan tertentu sehingga mereka bisa dianggap sebagai subjek pajak luar negeri. Dan, PPh yang diperoleh dari atas penghasilan dari Indonesia, dikenakan mekanisme pemotongan Pasal 26, tetapi untuk penghasilan yang berasal dari luar Indonesia itu adalah subjek pajak di luar negeri, karena sudah lebih dari 183 hari.

Untuk Warga Negara Asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari, selama ini begitu dia tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan, dia otomatis menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Kita juga akan melakukan hal yang sama, tetapi pajak yang dibayar oleh Warga Negara Asing di dalam negeri adalah hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja.

  1. Hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan,terutama bagi Pengusaha Kena Pajak. Ini terutama Pengusaha Kena Pajak yang memperoleh barang ataupun jasa tetapi dari pihak yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, selama ini mereka tidak bisa melakukan pengkreditan. Di dalam RUU ini pemerintah mengusulkan agar mereka tetap bisa mengkreditkan pajak masukan tersebut, maksimal 80%.

Ini juga termasuk untuk Pajak-Pajak Masukan dari SPT yang ditemukan pada saat pemeriksaan dan mereka tidak bisa lagi mengidentifikasi dari mana perusahaan yang dia peroleh atau pembelian barang- barang tersebut dari perusahaan yang dia peroleh.

  1. Mengenai sanksi. Di dalam RUU ini pemerintah mengusulkan bahwa sanksi administrasi bagi pelanggaran pajak yang selama ini dihitung berdasarkan flat rateyaitu 2% per bulan, pemerintah akan mengubah berdasarkan tarif bunga yang berjalan saat ini dibagi berapa lama mereka, dengan tentu saja memberikan perhatian bahwa sanksi tersebut adalah dianggap adil karena sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku, selama ini dengan suku bunga yang rendah tentu akan memberikan keuntungan bagi mereka untuk bisa comply lebih baik.
  2. Pengaturan ulang dari sanksi di mana pemerintah mengambildan oleh karena itu, pemerintah harus memberikan kompensasi imbalan bunga yang akan dibayarkan oleh pemerintah juga akan mengikuti suku bunga yang berlaku. Jadi tidak lagi mengikuti 2% per bulan maksimum 24 bulan seperti yang selama ini di-adopt dalam RUU KUP.
  3. Untuk bidang yang berhubungan dengan pemajakan atas perdagangan dengan sistem elektronik, di dalam RUU ini pemerintah akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri seperti NETFLIX dan yang lain-lain, yang selama ini merupakan subjek pajak luar negeri dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN- nya. Jadi walaupun mereka tidak beroperasi, tidak berada di Indonesia tetapi dia memiliki aktivitas yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia, mereka tetap bisa dan menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, dan kemudian menyetor dan melaporkan kepada otoritas pajak di sini. Ini dilakukan dalam rangka untuk menghindari transaksi-transaksi elektronik yang selama ini tidak (dikenakan PPN), karena keberadaannya di Indonesia, dari sisi badan usaha tersebut kita memiliki kesulitan untuk memungut pajaknya.

Untuk pengenaan Pajak Penghasilan atau Pajak Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri ini, maka diatur ketentuan sebagai BUT yang berdasarkan sumber penerimaan pajak di sini atau disebut sebagai economic presence-nya bukan berasal dari sisi tempat mereka atau phisycal presence-nya. Jadi, walaupun mereka tidak secara fisik ada di Indonesia tetapi karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi, itulah yang diatur sebagai basis perpajakannya dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.

  1. Rasionalisasi pajak daerah.Ini tujuannya adalah untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, maka akan ditegaskan dalam RUU ini dan ditegaskan bahwa pengaturannya melalui peraturan presiden dan tentu nanti pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah di dalam rangka untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak asli daerahnya, penerimaan asli daerahnya tetap bisa baik tetapi tetap sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang baik.
  2. Mengumpulkan seluruh fasilitas-faslitas perpajakan di dalam satu bagian, termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, Tax HolidaySuper Deductionuntuk vokasi dan research and development, dan juga perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya. Fasilitas PPh untuk Kawasan Eknomi Khusus dan juga pengurangan dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam kelompok ini.

Pemerintah juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional. Ini semuanya tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat sehingga kita bisa melaksanakan policy-policy perpajakan di dalam mendorong penciptaan kesempatan kerja.