Menimbang Manfaat Rasionalisasi Pajak Daerah
27 November 2019
Bisnis.com 27 November 2019 | 10:52 WIB
Bisnis.com, JAKARTA – Selain mereduksi kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan tarif, rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) juga berpotensi memunculkan tarif PDRD yang seragam.
Hal ini bertentangan langsung dengan substansi kebijakan desentralisasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan menghambat upaya daerah dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahun 2018 menunjukkan pendapatan asli daerah (PAD) hanya berkontribusi Rp269,9 triliun atau 24,6% dari keseluruhan pendapatan daerah yang mencapai Rp1.095 triliun.
Sisanya daerah masih sangat tergantung dari transfer pemerintah pusat melalui dana perimbangan senilai Rp666,7 triliun atau 60,9% dari total pendapatan daerah pada 2018.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan penataan ulang pajak daerah masih akan dibicarakan bersama pemerintah daerah (pemda).
Iskandar mengatakan bahwa penetapan pajak daerah oleh pemerintah pusat masih merupakan ide awal dan perlu dikonsultasikan bersama dengan pemda.
“Intinya memberikan kemudahan, tidak ada lagi pemungutan pajak berganda dan investor tidak akan dipersulit,” ujar Iskandar, Selasa (26/11/2019).
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan hasil rapat terbatas soal RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian mengatakan konsep rasionalisasi PDRD dimaksudkan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.
“Maka akan ditegaskan dalam RUU ini bahwa pengaturannya melalui peraturan presiden,” kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Hanya saja dia mengungkapkan bahwa PDRD sebelumnya bukan bagian esensi utama dalam Omnibus Law Perpajakan.
“Tujuan RUU ini perpajakan untuk meningkatkan investasi dan mendorong perekonomian,” jelasnya.
Sebelum muncul konsep Omnibus Law, Kementerian Keuangan sebenarnya telah menyiapkan draf revisi UU No.28/2009 tentang PDRD. Dalam konsep revisi UU PDRD yang dihimpun Bisnis.com, ada beberapa isu yang dimasukkan dalam amandemen ketentuan pajak dan restribusi daerah.
Pertama, penyederhanaan retribusi dari 32 menjadi 9 jenis. Penghapusan beberapa jenis retribusi terkait misalnya retribusi izin gangguan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, retribusi izin trayek, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, penyederhanaan retribusi juga akan mencakup biaya cetak KTP atau catatan sipil serta retribusi kendaraan bermotor. Alasannya pelaksanaan pemungutan kedua jenis retribusi tersebut yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersifat mandatory.
Adapun selain retribusi, perubahan UU tersebut juga direncanakan mencakup mengenai pajak daerah. Pokok-pokok perubahan tersebut mencakup perluasan basis pajak daerah, misalnya dengan mendaerahkan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBBP3) tidak termasuk PBB atas tubuh bumi dan offshore, dan penerapan opsen atas PPh Pasal 21, 25 dan 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Proses amandemen juga mencakup restrukturisasi pajak daerah dengan mengelompokkan jenis pajak sesuai dengan karakteristiknya (penyederhanaan jenis pajak) serta penguatan administrasi perpajakan daerah, seperti memuat Ketentuan Umum Perpajakan Daerah yang lebih rinci, mengatur join audit dan pertukaran data, mengatur pasal terkait gugatan, dan penetapan jenis pajak self assessment dan official assessment.