Ditjen Pajak Bentuk Unit Baru untuk Optimalisasi Data Pajak
02 December 2019
Bisnis.com 02 Desember 2019 | 10:54 WIB
Bisnis.com, JAKARTA – Penambahan Direktorat Data dan Informasi Perpajakan ikut mengubah unit-unit yang berada di bawahya tak terkecuali Pusat Pengelolaan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Dalam beleid yang baru yakni PMK No.176/PMJ.01/2019, PPDDP menjadi bagian dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan atau lepas dari Direktorat Teknologi dan Informasi Ditjen Pajak.
Pemerintah beralasan, perubahan tersebut untuk meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, keamanan data dan dokumen
perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
“Sehubungan dengan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa unit Eselon II di lingkungan Ditjen Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan organisasi,” tulis beleid yang dikutip Bisnis.com, Minggu (1/12/2019).
Adapun dengan perubahan status PPDDP tersebut, nantinya Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur yang membidangi data dan informasi perpajakan.
Selain itu Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. Begitupula di bagian lain di direktorat tersebut.
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan merupakan direktorat baru di tubuh otoritas pajak. Keberadaan direktorat ini diharapkan membantu otoritas pajak dalam mengoptimalkan data-data yang dimiliki oleh otoritas pajak.
Seperti diketahui berdasarkan laporan kinerja tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya mencapai 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 94,7 juta.