Perjanjian Pajak Jadi Jurus RI Tarik Minat Korsel Berinvestasi

10 February 2020

Kontan, Senin, 10 Februari 2020 | 08:02 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menarik investasi dari Korea Selatan dengan menggelontorkan insentif pajak.

Rencananya Indonesia akan menyelesaikan negosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Negara Gingseng pada April 2020 mendatang.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol mengatakan, bentuk rencana kesepakatan ini adalah termasuk dalam renegosiasi bilateral.

Cara ini dinilai ampuh dalam mengamandemen P3B yang memiliki cakupan luas dan fleksibel sesuai kebutuhan dua negara.

Secara umum manfaat dari renegosiasi bilateral ini dapat menjadi instrumen pendukung investasi dan perdagangan kedua belah negara.

Cakupannya berupa perubahan atas ketentuan dan tarif pajak passive income.

“Ini merupakan lanjutan negosiasi Indonesia dengan Korea Selatan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun ke belakang. Tinggal finalisasi,” kata John kepada KONTAN, Minggu (9/2).

Skema renegosiasi bilateral Indonesia dan Korea Selatan akan menawarkan empat tarif fasilitas pajak.

Pertama, pengurangan dividen dari 20% menjadi 10%-15%. Keduabranch profit tax dari 20% menjadi 10%.

Ketigainterest tax dari 20% menjadi 10%. Keempatroyalty tax dari 20% menjadi 10%.

Perubahan ini menyesuaikan tarif pajak yang berlaku dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dengan mayoritas tarif P3B internasional.

Nah, besaran tarif bisa berubah tergantung hasil kesepakatan Indonesia dan Korea Selatan di periode akhir kuartal I-2020 nanti.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto bilang manfaat P3B ini dapat mendorong investasi karena akan mengeliminasi pajak berganda, membagi hak pemajakan antar negara sumber dan negara asal investor, dan memberi kepastian perlakuan pajak.

Bahkan, cara ini bisa memperkuat kerjasama pertukaran informasi perpajakan, serta mengurangi atau menghapus diskriminasi pajak atas investasi.

Dalam hal ini, pemerintah melakukan negosiasi bilateral, terutama atas tren investasi langsung atau foregn direct investment (FDI) antara Indonesia dan negara terkait.

Kemudian juga mempertimbangkan investasi portofolio sampai perdagangan ekspor-impor kedua belah negara.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Fiscal Research Bawono Kristiaji menilai, fasilitas P3B sebagai pelumas aliran dana asing.

Namun, masih banyak perdebatan sejauh mana investasi bisa masuk melalui amandemen P3B ini.

“Tidak ada hasil konsisten yang memperlihatkan efektivitas dampak P3B terhadap investasi,” ujar dia.