Longgarkan batas maksimal, Ditjen Pajak pastikan restitusi pajak tepat sasaran

10 March 2020

Kontan, Selasa, 10 Maret 2020 / 16:19 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan menaikkan lagi batas maksimal pengembalian lebih bayar alias restitusi pajak. Ini sebagai salah satu instrumen stimulus fiskal yang sedang digodok untuk menopang perekonomian yang berada di bawah tekanan saat ini.

Sri Mulyani sejatinya masih enggan menjelaskan secara rinci bagaimana skema insentif perpajakan yang tengah disiapkannya, termasuk insentif percepatan restitusi. Ia hanya mencetuskan bahwa batas maksimal restitusi akan naik dari sebelumnya Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar.

“Kemenkeu sudah menyiapkan, tapi ini kan bukan masalah di Kemenkeu saja, tetapi juga bersama Kemenko Perekonomian dan kementerian lain. Nanti Pak Menko yang akan memutuskan sisanya yaitu soal timing dan skala insentif sebesar apa, untuk sektor-sektor tertentu apa saja,” terang bendahara negara itu, Selasa (10/3).

Meski batas maksimal restitusi pajak akan diperlonggar,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP  Hestu   Yoga  Saksama memastikan bahwa persyaratan utama penerima restitusi tidak berubah dari ketentuan saat ini, yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2018.

“Karena restitusi memang hak wajib pajak, hanya dipercepat saja proses pengembaliannya,” tutur Hestu, Selasa (10/3).

Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi dan mengevaluasi proses percepatan restitusi pajak demi menghindari potensi pemanfaatan celah dari kebijakan ini.

“Tentunya manajemen risiko melalui CRM (compliance risk management) dan tindak lanjutnya berupa  post-audit bagi wajib pajak penerima restitusi dengan indikasi ketidakpatuhan tinggi menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa restitusi diberikan kepada yang berhak,” tandas Hestu.