UU CIPTA KERJA Diam-Diam Memuat Pajak

06 October 2020

Bisnis Indonesia, Selasa, 06/10/2020 02:00 WIB

Tak dinyana, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan sebagian besar substansi yang ada di 4 undang-undang mengenai perpajakan ke dalam UU Cipta Lapangan Kerja. Menariknya, pembahasan substansi empat beleid itu tak pernah disampaikan secara terbuka, seperti pembahasan klaster lainnya.n

Keempat UU tersebut adalah UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Dalam draf UU Cipta Kerja, revisi UU PPh mencakup sejumlah ketentuan. Di antaranya penegasan tentang objek pajak yang mencakup mekanisme pengecualian terhadap penghasilan bagi wajib pajak asing, PPh dividen, hingga pengenaan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto yang memberikan dividen, bunga, termasuk keuntungan karena pembebasan utang.

Sementara itu, substansi terkait dengan UU PPN yang masuk dalam objek UU Cipta Kerja adalah penghapusan penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi hingga soal persoalan terkait dengan ketentuan terkait pengkreditan pajak.

Adapun terkait dengan UU KUP, ada beberapa ketentuan yang menarik untuk dicermati. Salah satunya mengenai sanksi tentang pembentukan surat pemberitahuan (SPT) yang semula 2%, dalam UU ini besaran sanksinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Tak hanya itu, Omnibus Law Cipta Kerja juga memberikan batasan pengenaan sanksi maksimal hanya 24 bulan.

Dalam UU KUP existing, pengenaan sanksi administrasi itu tak diberikan jangka waktu atau tergantung wajib pajak melakukan pembayaran.

Selain itu, dalam UU yang disahkan kemarin, pemerintah memberikan keleluasan sanksi bunga atas kurang bayar atas ketidakbenaran pengisian SPT.

Sebelumnya UU KUP memberikan sanksi bunga sebesar 50%. Sejalan dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut sanksi bunga hanya akan ditentukan berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% kemudian dibagi 12.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama tak bersedia memberikan tanggapan mengenai beberapa substansi yang dilebur dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Termasuk mengenai pembahasan klaster perpajakan yang terkesan senyap. “Ditunggu saja, nanti kami jelaskan lengkap,” kata dia, Senin (5/10).

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan substansi mengenai perpajakan dalam UU Cipta Kerja telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

“ terkait dengan peningkatan pendanaan melalui penghapusan PPh dividen,” kata Airlangga.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa ada juga pengecualian objek PPh untuk dana yang dikelola oleh lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta lembaga sosial dan keagamaan.

Airlangga menuturkan bahwa dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga disepakati untuk membentuk lembaga pengelola investasi. Langkah ini merupakan esensi dari disusunnya payung hukum ini, yakni menarik investor sebanyak mungkin.

Dia menegaskan bahwa lembaga pengelola investasi tidak akan bergerak secara bebas. Lembaga ini bakal diawasi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan. “Tentunya kehadiran lembaga ini diawasi sesuai UU yang ada,” ujarnya.

Menanggapi disahkannya omibus law ini, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, pemerintah tak lagi memiliki ruang untuk menuntaskan Omnibus Law Perpajakan pascaterbitnya Perppu No. 1/2020 yang kemudian menjadi UU No. 2/2020.

Pasalnya, dalam UU No. 2/2020 sejumlah poin penting yang sebelumnya termuat dalam Omnibus Law Perpajakan telah diakomodasi. “Mungkin karena tujuannya sama, yakni mendorong investasi,” kata dia.

PAJAK DAERAH

Menurutnya, substansi dalam UU Cipta Kerja yang layak untuk dicermati adalah mengenai pajak daerah. Pertama, hal ini berkaitan dengan otonomi daerah, di mana intervensi dari pemerintah pusat dianggap memotong kewenangan pemerintah daerah.

Padahal memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengatur keuangannya sendiri adalah bagian dari semangat reformasi.

“Ada yang menganggap ini sebagai bentuk kalau kita agak mundur kembali,” imbuhnya.

Kedua, sejauh ini pajak daerah dalam proporsi penerimaan daerah masih belum optimal. Jika pemerintah pusat mengintervensi lalu memotong kewenangan daerah, maka penerimaan pajak daerah berisiko turun dan ujungnya daerah makin bergantung pada pusat.

Ketiga terkait dengan kepastian hukum. Kendati UU Cipta Kerja memberikan kemudahan, menurut Fajry selama UU yang eksis belum diubah akan menimbulkan kekacauan baru.

Pemerintah daerah bisa saja berpegangan pada UU PDRD. Namun, pemerintah pusat pasti berpegangan pada omnibus law. Inilah yang akan menimbulkan ketidakpastian baru.

Keempat, asumsi bahwa pajak daerah dianggap menjadi penghambat investasi. Perlu diingat, masalah utama dari investasi bukanlah besaran tarif yang ditetapkan ‘raja-raja lokal’, melainkan kepastian tarif.

Menurutnya, pelaku usaha tidak keberatan dengan tarif yang selalu berubah. Hanya saja yang menjadi kunci adalah besaran tarif itu terprediksi.

Sentralisasi kebijakan memang cukup jitu untuk menarik arus modal masuk. Namun jauh lebih penting adalah menjaga api semangat reformasi, yakni menjamin keleluasaan pemerintah daerah dalam mengelola pajak dan distribusi.

Tak kalah penting adalah menjaga transparansi. Jangan sampai pembahasan regulasi yang super besar ini dilakukan dengan senyap.

Jika hal itu terjadi, maka tak bisa disalahkan apabila publik menganggap UU Cipta Kerja ini mengembalikan sistem usang yang telah dirobohkan pada 22 tahun lalu. Dari pusat, oleh pusat, dan dilakukan dengan senyap.