Kanwil DJBC Jawa Timur II Himpun Cukai Rp49,7 Triliun pada 2020

30 December 2020

Bisnis.com 30 Desember 2020  |  18:33 WIB

Bisnis.com, MALANG — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau
DJBC Jatim II berhasil menghimpun cukai sebesar Rp49,7 triliun atau
mencapai 105,36 persen dari target Rp47,2 triliun sepanjang 2020.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan dari total
penerimaan yang berhasil dikumpulkan, 98,22 persen di antaranya merupakan
penerimaan dari cukai hasil tembakau, etil alkohol maupun minuman
mengandung etil alkohol.

“Penyumbang terutama dari cukai hasil tembakau yang proporsinya mencapai
98 persen,” katanya di Malang, Rabu (30/12/2020).

Pencapaian itu, kata dia, menunjukkan bahwa kinerja industri hasil tembakau
(IHT) di wilayah kerja Kanwil DJBCJatim II masih bagus meski pada masa
pandemi.

Awalnya target penerimaan cukai dipatok Rp45 triliun, tapi pada awal pandemi
dengan ada asumsi kinerja IHT menurun maka target direvisi menjadi Rp42
triliun. Namun pada perkembangannya, ternyata kinerja IHT masih membaik
meski berada pada masa pandemi sehingga target penerimaan justru
dinaikkan menjadi Rp47,2 triliun dan realisasinya justru melampaui dari target.

Kuncinya, dia meyakinkan, komunikasi yang baik dengan pelaku IHT. Apa
yang menjadi hambatan dari mereka, jika memungkinkan dapat difasilitasi
DJBC untuk dapat diurai, diatasi. Salah satu yang membantu pelaku IHT,
fasilitas penundaan pembayaran cukai yang sebelumnya 6 bulan ditingkatkan menjadi 9 bulan.

“Dalam praktiknya, ternyata banyak pelaku IHT yang melunasi cukainya
sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Terkait dengan target penerimaan cukai pada 2021, kata dia, masih belum
ditetapkan. Namun berkaca tahun-tahun sebelumnya, biasanya target
ditetapkan minimal sama dengan pencapaian pada 2020.

Dengan kenaikan cukai rerata sebesar 12,5 persen, dia mengakui, untuk
menghimpun cukai sebesar Rp49,7 triliun pada tahun depan tidaklah mudah.
Dari pembicaraannya dengan pelaku IHT, dengan kenaikan cukai sebesar itu
maka diperkirakan produksi akan turun antara 5 — 15 persen.

Jika menggunakan asumsi moderat, maka penurunannya bisa mencapai 10
persen. Penurunan rokok terutama terjadi pada PR golongan I. Biasanya
konsumen, beralih pada produk di bawahnya.

“Tapi problemnya, kehilangan 10 persen dari PR besar belum mampu dikover
PR golongan II karena skala produksinya lebih kecil,” ujarnya.

Oleh karena itulah, jalan yang ditempuh Kanwil DJBC Jatim II akan
mengkomunikasikan lebih intensif masalah tersebut dengan pelaku IHT,
terutama pelaku IHT golongan I. Mereka bisa melakukan diversifikasi produk
sehingga dapat mengganti angka pengurangan produksi.

Ancaman berikutnya, pada peredaran rokok ilegal. Konsumen yang biasanya
mengkonsumsi rokok yang diproduksi PR golongan II justru mencari produk
rokok ilegal saat ada kenaikan harga.

Mengantisipasi itu, Kanwil DJBC Jatim II akan semakin memperkuat sinergi
dengan pemda untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Secara nasional,
peredaran rokok pada 2020 mencapai 4,5 persen, pada 2019 bahkan sudah
mampu ditekan menjadi 1,58 persen di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim II.

“Peran dari Pemda penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Ada banyak
informasi dari pemda yang bermanfaat bagi pemberantasan rokok ilegal,”
ucapnya.

Selama 2020 Kanwil BC Jatim II telah melaksanakan penindakan dengan
Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terbit sebanyak 661 SBP dan terdiri atas
385 SBP untuk penindakan terkait Barang Kena Cukai (BKC) serta 276 SBP
untuk penindakan Non BKC.

Penindakan tersebut berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar
Rp 13.701.732.114,00 dengan perkiraan nilai barang sebesar
Rp33.093.816.044,00. Untuk tren penindakan BKC, sampai tanggal 30
Desember 2020 Kanwil BC Jatim II berhasil mengamankan 27.851.300 batang
rokok, 427.895 gram tembakau iris (TIS), 31,46 Liter Liquid Vape (HPTL), dan
8.402,06 liter MMEA (miras).

Sebanyak 20,822,216 batang atau sebesar 75 persen dari jumlah BHP rokok
ilegal yang berhasil diamankan merupakan rokok polos atau tanpa dilekati pita
cukai. Sedangkan sisanya sebesar 21 persen melupakan rokok salah
personalisasi, 2 persen salah peruntukan, dan 1 persen merupakan rokok
dengan pita cukai bekas dan palsu.