BPK Minta DJP Benahi Sistem Penerimaan Pajak RI

29 December 2020

Detikfinance, Selasa, 29 Des 2020 17:25 WIB

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan untuk membenahi tata kelola piutang pajak. Hal ini juga
menjadi rekomendasi BPK kepada otoritas pajak yang tertuang dalam IHPS Semester
I-2020.

Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan, Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Bernardus Dwita Pradana meminta DJP Kementerian Keuangan
untuk membenahi sistem informasi dan memvalidasi data yang dimilikinya.
"Direktur Jenderal Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan
validasi data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak," kata Dwita dalam acara
Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).
Dwita menyebut, rekomendasi BPK juga meminta DJP Kementerian Keuangan untuk
memastikan piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dimiliki
otoritas pajak nasional.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019, ditemukan
kelemahan sistem pengendalian internal dalam penatausahaan piutang perpajakan di
DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dengan adanya temuan tersebut, dinilai berpotensi memberikan dampak pada
keuangan negara. Sebab, dampak kelemahan tersebut antara lain penagihan piutang
perpajakan berpotensi tidak berlaku sebesar Rp 24,33 miliar, saldo piutang perpajakan
kurang catat sebesar Rp 333,36 miliar, dan piutang perpajakan lebih catat sebesar Rp
62,69 miliar. Data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp 238,18
miliar.