DUKUNGAN FISKAL DAERAH, Praktik Opsen Pajak Bakal Dijalankan

20 January 2021

Bisnis Indonesia, Rabu, 20/01/2021
Bisnis, JAKARTA — Kemandirian fiskal daerah makin kokoh sejalan dengan rencana pemerintah pusat
menerapkan opsen pajak sebagai salah satu upaya untuk memperkuat struktur pajak dan retribusi di
daerah.
Substansi tersebut masuk ke dalam rancangan UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah (RUU HKPD).
Beleid itu nantinya akan menggantikan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan kepada
wajib pajak dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
Biasanya, opsen pajak diterapkan untuk memperkuat kas pemerintah daerah.
Akan tetapi, praktik ini masih belum berlaku di Indonesia. UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (PDRD) juga belum mengatur tentang opsen pajak.
Dalam UU PDRD, jenis pajak yang diatur hanyalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama
kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak
rokok yang semuanya berlaku di tingkat provinsi.
Adapun, jenis pajak yang berlaku di kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan,
pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
Selain itu juga pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung
walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RUU HKPD salah satunya bertujuan untuk
mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber dana nasional yang efisien
melalui penguatan pajak dan retribusi.
“Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah melalui opsen pajak dan pendaerahan PBB atas tanah dan
bangunan,” kata Sri Mulyani saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI secara virtual, Selasa
(19/1).
Dia menambahkan, RUU ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan kebijakan fiskal antara pemerintah
pusat dan daerah.
Adapun, implementasi opsen pajak menurut Menkeu bisa meningkatkan kesehatan fiskal anggaran di
daerah.
“Jadi daerah juga bisa berperan sehingga peranan dan hasil kebijakan fiskal yang countercyclical makin
ampuh dan ekonomi cepat bangkit,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, mekanisme praktik opsen perpajakan sempat tertuang di dalam draf
rancangan UU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yang dibahas oleh pemerintah pada 2018
silam.
Dalam rumusan tersebut, pemerintah provinsi berwenang untuk menerima opsen beberapa jenis
perpajakan.
Pertama opsen cukai hasil tembakau (CHT), kedua opsen pajak penghasilan (PPh), ketiga opsen pajak
barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa penjualan makanan dan/atau minuman, jasa boga, dan jasa
perhotelan.
Keempat opsen pajak sumber daya alam tertentu (PSDAT) atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air
tanah dan mineral bukan logam dan batuan.
Sebaliknya, untuk pemerintah di tingkat kabupaten/kota berwenang menerima opsen PPh dan opsen
PKB.
Sayangnya, pembahasan rumusan UU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah itu dipetieskan.
Pemerintah pun kala itu tidak memberikan pernyataan yang jelas perihal dihentikannya pembahasan
mengenai aturan tersebut.
Peneliti Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengatakan
meskipun bukan usulan baru, opsen pajak merupakan langkah agresif pemerintah pusat untuk menjaga
kesehatan fiskal pemerintah daerah.
“Opsen ini yang diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, daerah bisa menarik pajak,
dengan persentase tertentu, atas pajak yang selama ini ditarik pusat,” kata dia.
Secara umum, menurutnya RUU HKPD menyederhanakan sejumlah pajak dan retribusi daerah yang
berdampak pada simplifikasi admnistrasi penerimaan daerah. Langkah ini berpotensi meningkatkan
pendapatan daerah.
“Simplifikasi ini juga bisa menciptakan efisiensi, menghemat biaya dan meningkatkan tax compliance,”
ujarnya.
KOMITMEN
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya menurut Arman adalah komitmen dari pemerintah pusat untuk
melakukan simplifikasi pajak sehingga tidak menghambat implementasi di lapangan.
Sebab, simplifikasi pajak dan retribusi daerah dalam RUU ini, hanya bersifat administratif karena
substansi yang diatur dalam tiap jenis pajak tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan
UU No. 28/2009 tentang PDRD.
Faktanya, persoalan utama yang dihadapi oleh wajib pajak adalah subsansi seperti ketentuan tarif
hingga kejelasan subyek dan obyek pajak.
Sementara itu, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPPOD pada 2018 silam, pengabungan secara
administratif juga tidak serta-merta mendorong peningkatan pendapatan daerah.
Pendapatan daerah bisa ditingkatkan jika basis pajak diperluas dan pengaturan pajak yang lebih tegas.
Selain itu, RUU ini juga belum menyentuh masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah, terutama
terkait dengan administrasi perpajakan, khususnya yang terkait dengan sistem pemungutan dan
kesiapan infrastruktur serta sumber daya manusia (SDM).
“Harapan kami, proses pembahasan RUU ini perlu melibatkan stakeholders di daerah, baik pemda
maupun masyarakat terutama para pelaku usaha di daerah,” harapnya.
Secara garis besar, ruang lingkup dari RUU HKPD adalah menghubungkan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah dengan memberikan sumber penerimaan daerah, pengelolaan transfer ke daerah,
serta pemberian kewenangan belanja dan pembiayaan daerah.
Regulasi ini juga diklaim bisa mengintegrasikan pengelolaan fiskal antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Di antaranya melalui pengendalian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berupa
pengendalian defisit dan pembiayaan APBD, serta pengendalian dalam keadaan darurat