Situs Lapor SPT Pajak Error

24 February 2021

CNN Indonesia | Rabu, 24/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan situs pelaporan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan secara daring (online) sedang bermasalah. DJP saat ini tengah melakukan perbaikan atas masalah tersebut.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait kendala pelaporan SPT tahunan secara online. Saat ini tim IT DJP sedang melakukan perbaikan terkait hal tersebut,” tulis DJP melalui akun Twitter-nya, @DitjenPajakRI, Rabu (24/2).

Cuitan itu mendapat komentar dari netizen. Salah satunya pemilik akun @Lilik_Roby_St yang menyatakan bahwa ia mendapatkan saran dari teman untuk melaporkan SPT tahunnya sekarang agar server DJP tidak bermasalah, tetapi kini sudah bermasalah.

 

“Dapat saran dari teman pajak, lapor sekarang saja, kalau mepet nanti takut server nya error, eh error beneran hehe,” tulis pemilik akun @Lilik_Roby_St.

Komentar lain datang dari pemilik akun @egaricis yang menyarankan DJP segera memperbaiki sistem pelaporan SPT tahunan. Hal ini agar wajib pajak (WP) bisa segera melapor.

“Perbaiki diri, karena di satu sisi lain mengimbau WP supaya cepat lapor, kan malu kalau tidak siap min,” tulis pemilik akun tersebut.

Sebagai informasi, batas waktu pengisian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) biasanya hingga bulan Maret. Mengutip laman pajak.go.id, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 adalah pada 31 Maret 2021.

Setiap warga negara berpenghasilan wajib melaporkan SPT setiap tahunnya. Rutinitas ini dilakukan untuk melaporkan pendapatan dan pajak yang telah dipotong kepada DJP.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana pelaporan merupakan kewajiban para wajib pajak.