Tax Amnesty’ Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan Rakyat Kecil

20 May 2021

Rabu, 19 Mei 2021

JAKARTA, Investor.id – Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati menilai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II tidak tepat diberikan  saat ini. Selain akan membuat kecewa para wajib pajak (WP) patuh, tax amnesty bisa mencederai rasa keadilan rakyat kecil.

Menurut Anis Byarwati, tax amnesty jilid II bisa menimbulkan sejumlah dampak negatif. Pertama, WP patuh (honest tax payer) akan kecewa karena mereka tidak diuntungkan oleh kebijakan ini. Akirnya hal itu bisa menurunkan tingkat kepatuhan pajak pada masa mendatang.

“Selain kecewa, pembayar pajak yang jujur takut pendapatan negara yang hilang akibat tax amnesty  menjadi beban pajak  mereka pada masa mendatang,” ujar Anis saat dihubungi Investor Daily di Jakarta, Rabu (19/5).

Di sisi lain, menurut Anis Byarwati, pemberian tax amnesty jilid II juga berpotensi mendorong para pembayar pajak yang jujur untuk ikut mengemplang pajak. “Dari sini kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk memberikan tax amnesty,” tandas dia.

Anis menjelaskan, kala merancang tax amnesty jilid I, pemerintah memiliki tiga sasaran utama. Pertama, menambah penerimaan perpajakan untuk menutup defisit anggaran. Kedua, menarik dana-dana milik pengusaha Indonesia yang diparkir di luar negeri. Ketiga, memperluas basis perpajakan yang akhirnya dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Saat tax amnesty jilid I diberlakukan, kata dia, pemerintah menargetkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 165 triliun. Akan tetapi, jumlah uang tebusan yang masuk hanya sebesar Rp 135 triliun atau 81% dari target.

“Melesetnya target tersebut tentu berimplikasi ke APBN berjalan. Apabila angka itu sudah dimasukkan sebagai target pendapatan, ketika tidak tercapai, kekurangan sebesar Rp 30 triliun harus ditambal, baik melalui penambahan defisit (utang) maupun mengurangi pos belanja,” papar dia.

Kedua, menurut Anis Byarwati, dalam berbagai kesempatan pemerintah menyatakan tax amnesty penting untuk menarik dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Awalnya pemerintah menyatakan terdapat Rp 11.000 triliun dana yang diparkir di luar negeri.

Angka itu kemudian diturunkan, sehingga mendekati perkiraan ‘dana haram’ (illicit fund) Indonesia yang dihitung Bank Dunia, yaitu Rp 4.000 triliun. “Namun, data terakhir menunjukkan dana repatriasi hanya mencapai Rp 147 triliun, atau cuma 4% dari potensi,” tutur dia.

Dia menjelaskan, rendahnya dana repatriasi disebabkan sejumlah hal. Pertama, pencairan aset berbentuk fisik membutuhkan waktu. Kedua, tarif repatriasi dan deklarasi luar negeri hanya selisih 1-2%.

“Itu menjadi insentif bagi seseorang untuk sekadar mendeklarasikan asetnya di luar negeri, tanpa perlu membawa dana tersebut kembali ke Indonesia,” ucap dia.

Ketiga, kata Anis, dasar basis pajak dengan parameter tersebut belum dapat dibuktikan jika mengacu pada tax ratio 2017. “Perlu diingat, sejumlah penelitian empiris menunjukkan bahwa kebijakan tax amnesty tidak akan berpengaruh besar terhadap tax ratio,” ungkap dia.

Anis mengingatkan pemerintah bahwa  tax amnesty jilid II  bisa mencederai rasa keadilan rakyat kecil. “Saat  kebijakan tax amnesty 2016-2017  atau tax amnesty jilid I diberlakukan pun,  mayoritas masyarakat yang patuh membayar pajak seolah diabaikan ” ujar dia.

Berdasarkan catatan Investor Daily, tax amnesty jilid I dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung sejak 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang dari 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Lalu periode ketiga berlangsung mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Pemerintah kini berencana pemberian tax amnesty jilid II. Jika tak ada aral melintang, beleid tax amnesty jilid II bakal masuk pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Selain aturan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan cukai, revisi KUP akan mencakup tax amnesty.