Anggota Komisi XI DPR ini dukung pemerintah naikkan tarif pajak orang super tajir

25 May 2021

Jumat, 21 Mei 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendukung wacana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi orang super tajir. Hal ini sejelan dengan reformasi perpajakan untuk menciptakan asas keadilan bagi seluruh masyarakat.

Menurut Andeas, pandemi virus corona minim terdampak pada masyarakat yang punya harta melimpah, bahkan tak sedikit yang justru ketiban berkah pandemi. Salah satunya terlihat dari dana simpanan masyarakat di bank dengan nominal di atas Rp 5 miliar yang makin melejit.

Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan, hingga akhir Februari 2021 simpanan nasabah bank di atas Rp 5 miliar tumbuh 13,2% year on year (yoy) menjadi Rp 3.283 triliun.

“Dari daftar kekayaan banyak sekali lembaga riset yang menunjukkan bahwa 1% masyarakat di Indonesia yang merupakan orang terkaya di indonisia menguasai 46% kekayaan di Indonesia,” kata Andreas kepada Kontan.co.id, Jumat (21/5).

Menurutnya, tidak adil jika ada sebagian masyarakat berpenghasilan belasan triliun per tahun, namun tarif pajaknya disamakan dengan yang berpenghasilan Rp 500 juta. Sehingga, dengan perkembangan perekonomian saat ini, lapisan PPh orang pribadi dinilai sudah tidak proporsional.

Adapun aturan PPh orang pribadi tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal17 UU menetapkan ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Andreas memberikan usulan simulasi tambahan lapisan PPh orang pribadi sekiranya untuk penghasilan per tahun Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar pemerintah dibanderol tarif sebesar  30%. Kemudian Rp 5 milar sampai Rp 15 miliar sebesar 35%. Terakhir penghasilan Rp 15 miliar ke atas sebesar 40%.

Ia menegaskan, pada prinsipnya semakin tinggi penghasilan maka harus beriringan dengan besaran kemampuan membayar pajak, atau ability to pay. Kendati demikian, Andreas mengatakan, pemerintah diharapkan dapat mengusun naskah akademik atas perubahan aturan PPh orang pribadi  saat ini disertai dengan data-data relevan.

“Bisa menjadi rujukan dari perbankan misalnya individu yang menjadi nasabah private banking biasanya simpanannya di atas US$ 1 juta,” kata Andreas.

Adapun agenda menaikkan tarif PPh orang pribadi tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022.