Indef: Kebijakan Perpajakan di Tengah Pandemi Harus Hati-Hati

05 July 2021

Minggu, 4 Juli 2021 |

JAKARTA, investor.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah perlu menjalankan kebijakan fiskal tentang perpajakan secara hati-hati.

Sebab akan  berdampak langsung ke respon wajib pajak. Apalagi di tengah pandemi. Ini akan mempengaruhi efektivitas dari kebijakan ini. Bukan masalah peningkatan besaran pajak, tetapi bagaimana efektivitas dari besaran pajak yang ada dengan mekanisme yang lebih bijaksana.

“Oleh karena itu perlu didorong pendapatan melalui supply driven dengan meningkatkan produktivitas sektor industri pengolahan yang ditopang oleh bahan baku berbasis sumber daya alam yang masih buat linkagenya.

Seperti industri makanan minum, manufacture dan farmasi,” ucap Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef, M. Rizal Taufikurahman dalam diskusi virtual pada Minggu (4/7). Rizal Taufikrahman Dia mengatakan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang diajukan sebaiknya mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Mengingat supply side maupun demand side yang belum memungkin. Justru seharusnya diberikan sebagai insentif dan kemudahan dalam konsumsi maupun investasi. Menurutnya pemerintah harus  mencari sumber-sumber pendapatan negara lain reformasi fiskal di tengah pandemi Covid-19 dengan mengefektifkan peningkatan devisa ekspor berbagai komoditas yang mempunyai daya saing di pasar global.

“Migas masih tinggi bahkan industri pengolahan didorong pada sektor pertanian,” ucapnya. Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak mampu lebih tinggi dari 5% saat sebelum pandemi (2019) akibat Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang tinggi.

Oleh karena itu, perlu ada kebijakan menurunkan ICOR melalui peningkatan kualitas SDM, peningkatan nilai tambah melalui dorongan teknologi, dan produktivitas industri pengolahan. “Kalau kita lihat ICOR yang masih berada di dalam, dimana ICOR nya masih tinggi, di mana posisinya masih di atas pertumbuhan ekonomi kita. Saya kira untuk pajak pertambahan nilai tidak akan efektif. Karena kalau kita bicara PPN melalui pajak dari produksi industri capaiannya tidak akan optimal,” ucapnya. Abdul Manap Pulungan Sementara itu, Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF Abdul Manap Pulungan mengatakan pemerintah tidak bisa menyalahkan kondisi pandemi Covid sebagai penyebab kontraksi penerimaan negara.

Sebab  dalam beberapa tahun ke belakang penerimana perpajakan selalu meleset dari target. “Bahkan kecenderungan terjadi peningkatan shortfall dari tahun ke tahun. Artinya bukan karena covid tetapi karena masalah fundamental dari penerimaan pajak itu sendiri.

Gap antara pendapatan dan belanja semakin luas,” ucap Abdul Manap. Dia mengatakan  shortfall di tahun  2015 sekitar Rp 150 triliun, 2016 sekitar Rp 250 triliun, 2019 sebesar Rp 250 triliun dan di tahun 2020 sekitar Rp 350 triliun.

Data tersebut menunjukan ada permasalahan yang signifikan di penerimaan negara. Di satu sisi pemerintah ingin mengejar pertumbuhan lewat belanja negara yang terus meningkat, sementara di sisi penerimaan tidak bisa dikejar. “Jangan sampai gara-gara ini selalu pemerintah beralasan atau mengambil langkah lewat penarikan utang-utang,” ucapnya.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)