DJP Luncurkan Enam Aplikasi untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

15 July 2021

Rabu, 14 Juli 2021 |

JAKARTA, investor.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)meluncurkan enam aplikasi  untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Dalam kondisi pandemi ini banyak pelayanan yang dilakukan berbasis digital. Dengan adanya enam aplikasi ini juga akan meningkatkan transparansi dari petugas pajak ke wajib pajak.

“Sehingga tercapai kepastian dan  efisiensi dari keseluruhan kemampuan untuk mematuhi peraturan perpajakan bisa tercapai.  Saya berharap seluruh yang berbasis digital dengan menggunakan teknologi informasi harus dijaga kehandalannya  terutama keamanan sistem dan keamanan data,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (14/7).

Adapun enam aplikasi yang diluncurkan adalah  DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan Wajib Pajak/WP untuk patuhi kewajiban pembayarannya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP). Menkeu mengatakan pembenahan melalui inovasi dan menggunakan teknologi menjadi suatu ikhtiar penting.

Sebab dalam seluruh proses pengumpulan pajak  memang akan banyak sekali titik-titik yang bisa menjadi sumber kelemahan dan kerawanan. Mulai dari data yang tidak akurat sehingga menciptakan bagi wajib pajak mungkin merupakan treatment yang tidak adil. Sedangkan bagi negara bisa saja menjadi penerimaan yang tidak tepat.

Dengan adanya aplikasi tersebut akan mempersempit diskresi  dari petugas pajak maupun wajib pajak. Menurutnya ini akan mengurangi terjadinya penyelewengan dalam pengumpulan penerimaan pajak. “Saya harap berbagai aplikasi ini juga akan mengurangi atau menghilangkan risiko tata kelola yaitu para jajaran petugas pajak kemudian mentreat  wajib pajaknya sebagai pelayan pribadi, bukan klien institusi yang kemudian bisa menciptakan berbagai penyelewengan,” ucap Sri Mulyani.

Sementara itu Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan  dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.  Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.

“Diharapkan proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024,” ucapnya. Pada tanggal 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini.

Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. “Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” ucapnya.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)