Penerapan Pajak Karbon dan Skema Dagang Karbon di Dunia
13 August 2021
Investor, Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:33 WIB
Arcandra Tahar *)
Setelah kita membahas tentang pajak karbon yang berpengaruh terhadap bisnis pertambangan, dalam tulisan ini penulis akan membahas beberapa alternatif skema pungutan untuk mengurangi efek dari emisi karbon. Skema ini dinamakan dengan Emission Trading Scheme (ETS) atau dikenal juga dengan nama Cap and Trade Scheme.
Apa beda antara pajak karbon dan ETS?Dalam skema pajak karbon, pajak dikenakan atas karbon (CO2) yang dihasilkan jika melebihi ambang yang diperbolehkan. Misalnya, sebuah kilang minyak menghasilkan 1 juta ton CO2 dalam setahun. Berdasarkan kebijakan dari negara, CO2 yang boleh dihasilkan oleh kilang tersebut hanya 700 ribu ton. Maka, kilang minyak harus membayar 300 ribu ton CO2 dengan pajak, misalnya sebesar US$ 10/ton. Sehingga tiap tahun kilang itu harus membayar pajak karbonsebesar US$ 3 juta.
Jika kilang minyak tersebut bisa menurunkan emisi karbon pada level 700 ribu ton per tahun dengan cara menggunakan energi terbarukan, misalnya, maka pajak karbonnya akan dibebaskan. Atau bisa ju ga mengganti peralatan produksi dengan yang hemat energi. Adanya pinalti dalam bentuk pajak karbon ini diharapkan akan mendorong kilang minyak mau memperbaiki cara produksinya.
Berbeda dengan pajak karbon, ETS tidak menggunakan skema pinalti. Kilang minyak diberikan credit (kuota) CO2 sebesar 700 ribu ton per tahun. Kalau mereka menghasilkan CO2 sebesar 1 juta ton per tahun, mereka harus membeli kekurangan 300 ribu ton credit CO2 ke perusahaan lain yang punya tabungan CO2.
Dengan cara ini, perdagangan antara yang membutuhkan kredit CO2 dan yang punya tabungan CO2 akan terjadi secara alami. Harga dari kredit CO2 ini akan bergantung supply dan demand atau bisa juga diatur oleh pemerintah.
Kedua skema ini tentu punya kekurangan dan kelebihan. Dengan pajak karbon, dunia usaha tetap bisa berproduksi selama mam pu membayar kelebihan CO2 yang mereka produksikan. Kelemahannya, pajak ini akan dibebankan ke konsumen, sehingga harga produk akan jadi lebih mahal. Apakah konsumen mau dan sanggup membayar lebih?
Kalau tidak sanggup dan demi menjaga harga produk tidak naik, kilang akan berproduksi sesuai dengan kuota karbon yang diperbolehkan. Persoalannya, jika produksi berku rang, sementara demand tetap atau naik, bukankah ini juga berpotensi menaikkan harga?
Ibarat restoran Padang, kalau rending dikenakan pajak karbon untuk produksi rendang di atas 1 ton per tahun, suatu saat ketersedian rending di pasar akan berkurang. Akibatnya harga rendang akan naik. ETS punya potensi untuk tidak menaikkan harga produk kalau harga kredit CO2 yang diperdagangkan lagi murah. Namun demikian, dunia usaha tidak bisa berproduksi lebih apabila kredit CO2 sudah tidak tersedia lagi di pasar.
Untuk lebih jelasnya mari kita kembali ke perumpamaan restoran Padang. Restoran A dan B punya kuota memasak rendang masing-masing 1 juta ton per tahun. Suatu saat restoran A dapat order banyak sehingga harus memasak rendang 1,5 juta ton.
Bisakah restoran A memenuhi order ini? Tentu saja tidak, karena kelebihan order 0,5 juta ton. Untuk itu restoran A akan mengontak restoran B untuk membeli kuota yang mereka punya, kalau masih ada sisa. Kalau kuota yang tersedia banyak di pasaran, harganya akan murah sehingga berpotensi tidak menaikkan harga rendang. Tapi kalau kuota yang tersedia sedikit, harga rendang bisa jadi mahal sekali.
Dapat dibayangkan kalau banyak negara belum menerapkan pajak karbon dan ETS, sementara ada Negara yang sudah atau akan memulainya. Apa konsekuensi yang mungkin terjadi?
Pertama, harga produk di Negara yang sudah menerapkan akan lebih mahal. Impor produk sejenis dari Negara yang belum menerapkan pajak karbon atau ETS tadi akan semakin meningkat. Akibatnya daya saing dari perusahaan di negara yang menerapkan akan lemah. Jangan sampai kita impor rendang dari Negara tetangga karena mereka belum atau tidak mau menerapkan pajak karbon atau ETS.
Kedua, kalau pajak karbon yang ditetapkan terlalu tinggi atau harga kuota karbon tidak terkontrol, akan banyak pengusaha yang tidak mau lagi berbisnis di bidang energi fosil. Sebenarnya inilah tujuan akhirnya. Tapi kebutuhan manusia akan energi fosil belum sepenuhnya dapat digantikan oleh energi terbarukan. Jangan-jangan suatu saat orang tidak mau lagi memasak rendang karena pajaknya yang tinggi, sementara rendang belum bisa digantikan sepenuhnya oleh makanan lain. Paling tidak untuk orang Minangkabau.
Mungkinkah pajak karbon menjadi instrumen untuk mencari tamba han pemasukan suatu negara?
Apakah ini sejalan dengan tujuan awal dari diusulkannya pajak karbon dan ETS? Hal ini layak untuk didisku sikan lebih lanjut. Akan semakin menarik jika pembahasan diperluas terhadap dampak pengenaan pajak karbon atau ETS di industri hulu migas.
*) Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)