RAPBN 2022, Implementasi Cukai Plastik Rawan Kandas

23 August 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief Senin, 23/08/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Arah dan rencana pungutan cukai terhadap plastik pada tahun depan terancam buyar, sejalan dengan belum dituntaskannya sejumlah kendala oleh otoritas terkait. Di antaranya adalah penyusunan regulasi teknis, hingga skema pemungutan.n

B­uyarnya implementasi cukai plastik berisiko menggerus penerimaan negara dari sektor cukai pada tahun depan yang ditetapkan Rp203,9 triliun.

Faktanya, pemerintah telah menetapkan target cukai plastik sejak 2017.

Kala itu, penerimaan negara dari cukai kantong plastik dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun, kemudian menjadi Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, serta senilai Rp100 miliar pada tahun lalu.

Adapun pada tahun ini, mengacu pada Peraturan Presiden No. 113/2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021, target pendapatan cukai plastik ditetapkan senilai Rp500 miliar.

Angka Rp500 miliar itu merupakan jalan tengah yang disepakati antara Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah usulan awal pemerintah yakni senilai Rp1,5 triliun ditolak oleh Badan Anggaran (Banggar).

Namun demikian realisasi dari target itu hingga saat ini masih nol. Kesiapan dari sisi administrasi dan regulasi menjadi penyebab tidak adanya potensi cukai yang terpungut.

Musababnya, belum dirilisnya peraturan pemerintah terkait dengan petunjuk teknis yang memuat skema serta model pungutan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Pun dengan tahun depan, di mana arah pungutan cukai dari barang ini masih penuh dengan ketidakpastian.

Pemerintah dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2022 menyatakan bahwa melalui cukai plastik, potensi peningkatan basis baru terkait dengan penerimaan perpajakan cukup besar.

Selain itu, pemerintah berharap melalui kebijakan ini fungsi pengendalian konsumsi terhadap objek tersebut dapat dilaksanakan lebih baik.

Akan tetapi, dengan berbagai kendala yang ada, pemerintah pesimistis dapat merealisasikan target yang ditetapkan untuk cukai plastik.

“Mengingat pembahasan peraturan pelaksanaan yang belum final, masih terdapat ketidakpastian pelaksanaan dari cukai plastik pada tahun depan,” tulis pemerintah dalam RAPBN 2022 yang dikutip Bisnis, Minggu (22/8).

Jika pungutan terkendala, tulis pemerintah, maka akan menjadi sumber risiko terhadap penerimaan cukai pada tahun depan.

Sesungguhnya, substansi mengenai pungutan cukai plastik juga diakomodasi di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Hanya saja, pembahasan RUU sapu jagad di bidang perpajakan itu sangat alot dan diprediksi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk mencapai kesepakatan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan RUU KUP akan mengatur satu pasal tentang penambahan barang kena cukai (BKC).

Dia menegaskan, kendati diakomodasi di dalam RUU KUP, pembahasan peraturan pemerintah mengenai hal ini tetap dilanjutkan.

“PP yang dulu dirumuskan juga masih dalam pembahasan. Artinya, PP akan mengatur hal teknis yang belum diatur pada UU KUP,” kata dia kepada Bisnis.

Syarif menambahkan, pengenaan plastik sebagai objek cukai ini merupakan salah satu bentuk ekstensifikasi atau perluasan yang dilakukan oleh otoritas fiskal.

Sementara itu, dalam argumentasi RUU KUP, pemerintah beralasan pegenaan cukai atas produk plastik memiliki tiga tujuan.

Pertama mengendalikan tingkat konsumsi atas barang yang dianggap menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

Kedua prinsip efisiensi atas penyusunan regulasi untuk menetapkan BKC. Ketiga optimalisasi penerimaan negara dari cukai.

“Penambahan objek cukai berupa produk plastik,” tulis pemerintah dalam argumentasi RUU KUP yang dikutip Bisnis.

EKSTENSIFIKASI

Dijadikannya plastik sebagai objek cukai merupakan salah satu bentuk ekstensifikasi yang digagas oleh otoritas fiskal.

Ekstensifikasi juga ditempuh untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.

Pada RAPBN 2022, penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1,262,9 triliun, tumbuh 10,5% dari outlook tahun 2021, serta penerimaan kepabeanan dan cukai yang ditargetkan sebesar Rp244 triliun, tumbuh 4,6% dibandingkan dengan outlook pada tahun ini.

Untuk mencapai target tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah kebijakan, di antaranya fokus pada perluasan basis pajak, dan penguatan administrasi.

“Kebijakan perpajakan difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama perluasan objek dan ekstensifikasi yang berbasis kewilayahan. Penguatan sistem perpajakan juga akan kita lakukan baik dalam investasi di core tax maupun dalam bisnis proses”, jelas Menkeu.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ekstensifikasi cukai mendesak untuk dilakukan di tengah seretnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Kendati belum mampu mengimbangi kontribusi penerimaan dari pajak, kata Prianto, perluasan objek cukai setidaknya membantu pemerintah untuk menambah setoran negara.

“Kalau fokusnya penerimaan pajak, ekstensifikasi cukup mendesak. Paling tidak, diharapkan ada kenaikan kontribusi dari porsi cukai,” kata dia.