RELAKSASI PAJAK, Tarif Bunga Obligasi Dipangkas
06 September 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama, Senin, 06/09/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%.
Relaksasi tarif ini terakomodasi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 91/2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
“Tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh,” tulis Pasal 2 PP No. 91/2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (5/9).
Terdapat tiga jenis dasar dalam pengenaan PPh tersebut. Pertama bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Kedua diskonto dari obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
Ketiga diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh investor surat utang.
“ agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor,” kata dia.
Regulasi ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni pada 30 Agustus 2021.
Sejalan dengan dirilisnya PP No. 91/2021, maka perlakuan pajak antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri setara.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 9/2021 yang berisi penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%.
Relaksasi tarif atas bunga obligasi ini merupakan amanah dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.