RELAKSASI PAJAK, Tarif Bunga Obligasi Dipangkas

06 September 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama, Senin, 06/09/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA – Peme­rintah akhirnya memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari 15% menjadi 10%.

Relaksasi tarif ini terako­mo­dasi di dalam Peraturan Peme­rintah (PP) No. 91/2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.

“Tarif PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% dari dasar pengenaan PPh,” tulis Pasal 2 PP No. 91/2021 yang dikutip Bisnis, Minggu (5/9).

Terdapat tiga jenis dasar dalam pengenaan PPh tersebut. Pertama bunga dari obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua diskonto dari obligasi de­ngan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga per­olehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.

Ketiga diskonto dari obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai no­minal di atas harga perolehan obligasi.

Dirjen Pengelolaan Pem­biayaan dan Risiko Kemen­terian Keuangan Luky Alfir­man mengatakan penurunan tarif ini merefleksikan upa­ya pemerintah dalam men­cip­takan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh investor surat utang.

“ agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor,” kata dia.

Regulasi ini berlaku sejak diun­dangkan oleh Menteri Hu­kum dan Hak Asasi Ma­nu­sia, yakni pada 30 Agustus 2021.

Sejalan dengan dirilisnya PP No. 91/2021, maka perlakuan pajak antara wajib pajak luar negeri dan wajib pajak dalam negeri setara.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 9/2021 yang berisi penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari 20% menjadi 10%.

Relaksasi tarif atas bunga obligasi ini merupakan ama­nah dari UU No. 11/2020 ten­tang Cipta Kerja.