Ditjen Pajak tambah 2 perusahaan untuk pungut PPN PMSE
06 September 2021
Senin, 06 September 2021
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak menjadi 83 badan usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
“Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya, Senin (6/9).
Adapun Neilmaldrin membeberkan sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun.
“Ditjen Pajak terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia,” ujar Neilmaldrin.
Ia menegaskan, Ditjen Pajak berkomitmen untuk aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.