APM Beri Sinyal Turunkan Harga Mobil Diskon PPnBM 100 Persen

09 September 2021

CNN Indonesia | Rabu, 08/09/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Harga mobil baru mesin 1.500 cc ke bawah diprediksi akan kembali turun jika pemerintah kembali melanjutkan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen. Per 1 September sejumlah perusahaan otomotif sudah memberlakukan harga mobil baru dengan acuan 25 persen.
Diskon PPnBM 100 persen berlaku sejak Maret hingga 31 Agustus 2021 diharapkan berlaku sampai Desember 2021 guna menggairahkan penjualan mobil tahun ini. Salah satu merek otomotif Jepang yang memberikan sinyal akan menurunkan harga jual mobil baru 1.500 cc ke bawah adalah Honda.

“Jika perpanjangan relaksasi 100 persen PPnBM diberlakukan, harga kami tentunya akan mengikuti regulasi mengenai komponen pajak yang diatur dalam kebijakan tersebut,” kata Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) melalui pesan singkat, Rabu (8/9).

Sementara itu, Toyota juga akan menurunkan harga jual mobil di bawah 1.500 cc jika penerapan insentif PPnBM 100 persen kembali diterapkan bulan ini. Seperti disampaikan Direktur Marketing Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi bahwa pihaknya masih menanti arahan resmi dari pemerintah.

“Saat ini kan masih menunggu, tapi penyesuaian harga pasti kalau ada arahan atau regulasi dari pemerintah,” kata Anton.

Setelah relaksasi PPnBM menciut jadi 25 persen, sejumlah mobil yang masuk persyaratan PPnBM mengalami kenaikan. Mobil Honda yang menerima relaksasi ini antaranya Mobilio, Brio RS, City Hatchback, CRV 1.5, BRV, hingga HRV 1.5.

Mobil Toyota yang menerima relaksasi 100 persen yaitu Avanza, Rush, Yaris, Vios, Sienta, hingga model terbaru Toyota Raize.

Kenaikan harga tersebut bervariasi namun umumnya mulai dari belasan sampai dengan puluhan juta rupiah.

Belum tentu kembali normal
Billy mengatakan, belum bisa dipastikan penurunan harga jual mobil kembali ke awal PPnBM 100 persen, hal tersebut karena menyesuaikan sejumlah faktor seperti nilai tukar rupiah dan bahan baku untuk pembuatan kendaraan. Ia menilai meskipun terjadi, namun selisih harga tidak terpaut jauh dari sebelumnya.

“Namun, terlepas dari komponen PPnBM tersebut, penyesuaian harga mungkin saja terjadi sebagai dampak dari berbagai faktor lainnya seperti harga bahan baku, nilai tukar dan sebagainya,” ungkap dia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang memproses perubahan aturan terkait pemberian insentif pajak mobil baru 0 persen alias pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah mencapai 100 persen.

Itu berarti, Kemenkeu secara tersirat telah menyetujui usulan perpanjangan insentif bebas pajak mobil yang diusulkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

“Masih proses. Perubahan aturan,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/9).