PAJAK E-COMMERCE, Uji Strategi PPN Digital
21 September 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief, Selasa, 21/09/2021 02:00 WIB
International Monetary Fund (IMF) menyarankan Indonesia untuk memperluas cakupan perusahaan e-commerce kena pajak.
Menurut lembaga multilateral tersebut, perusahaan penyedia perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang berstatus sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perlu diperluas. Langkah tersebut dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara.
IMF menilai saat ini Indonesia baru fokus pada korporasi besar untuk memungut pajak kepada konsumen.
Dalam laporan berjudul Digitalization and Taxation in Asia, IMF mencatat gagasan untuk berfokus pada korporasi besar ini memang dapat mengatasi beban administrasi. Namun strategi ini menghambat akselerasi pengumpulan penerimaan negara dan berisiko menimbulkan distorsi antara perusahaan yang telah menjadi wajib pungut dan belum.
“Langkah ini menimbulkan tantangan bagi pemerintah dalam mengidentifikasi perusahaan yang tercakup di dalam PPN PMSE,” tulis laporan IMF yang dikutip Bisnis, Senin (20/9).
Saat ini, Indonesia telah menunjuk perusahaan-perusahaan digital besar seperti Amazon, Google, Netflix, dan Spotify sebagai pemungut PPN PMSE. Adapun untuk e-commerce yang belum menjadi wajib pungut PPN, pemerintah akan menambah jumlahnya secara bertahap.
Sejalan dengan itu, IMF merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk mengubah skema penentuan wajib pungut PPN PMSE penunjukan langsung ke pendekatan self-assessment demi menciptakan keadilan dan mempercepat laju penerimaan.
Minimnya efektivitas penunjukan wajib pungut PPN PMSE ke penerimaan negara tecermin dari terbatasnya realisasi penerimaan yang dikantongi oleh pemerintah. Sejak diimplementasikan pada 1 Juli 2020 hingga 31 Agustus 2021, penerimaan dari PPN PMSE hanya senilai Rp2,5 triliun.
Belum tebalnya penerimaan dari pajak digital ini disebabkan oleh sedikitnya perusahaan yang bertugas menjadi pemungut, yakni hanya 83 badan usaha.
Saat dihubungi Bisnis, empat pejabat yang berwenang di Kementerian Keuangan hingga berita ini diturunkan tidak menjawab pertanyaan terkait dengan rekomendasi IMF tersebut.
Keempat pejabat itu adalah Dirjen Pajak Suryo Utomo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari.
Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji, mengatakan usulan IMF tersebut layak untuk dipertimbangkan pemerintah. Terlebih, 40 dari 48 negara yang menerapkan PPN PMSE per 2020 telah menganut skema self assessment. Artinya, usulan IMF sejalan dengan tren global.
LEBIH MAKSIMAL
Menurutnya, dengan menggunakan pendekatan self-assessment, penggalian potensi penerimaan negara akan lebih maksimal sejalan dengan penambahan jumlah wajib pungut PPN PMSE. Bawono menambahkan, rekomendasi IMF itu juga didukung oleh tiga faktor penting.
Pertama, Indonesia telah menerapkan simplified registration dan collection regime yang baik sesuai dengan rekomendasi Organization for Economic Cooperation and Development bagi pemungutan PPN digital, sehingga penerapan self assessment system tidak menghadapi tantangan berarti.
Kedua, adanya klausul bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi yang ada di dalam RUU KUP serta klausul pemutusan akses di dalam UU No. 2/2020. Ketiga, mayoritas negara di dunia yang telah menerapkan skema PPN produk digital, khususnya lintas yurisdiksi, dengan mengacu pada kewajiban registrasi berdasarkan self assessment.
Kendati demikian, skema self asess-ment bukan tanpa risiko. Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menilai implementasi opsi ini harus diimbangi dengan extra effort dari otoritas pajak.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) membuka diri untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menentukan skema penunjukan wajib pungut PPN PMSE. IdEA menilai saran IMF tersebut memiliki dampak tidak hanya bagi platform dagang el, tetapi juga bagi UMKM. “Juga bagi UMKM yang sedang berusaha mengembangkan bisnis,” kata Ketua Umum idEA Bima Laga.