PERUBAHAN SKEMA PPN, Tarif Kompromi Pajak Konsumsi

01 October 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief & Maria Elena, Jum’at, 01/10/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Setelah menghadapi tekanan dari seluruh kelompok masyarakat, akhirnya pemerintah melakukan aksi kompromistis dengan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap. Jalan tengah juga ditempuh dengan membatalkan skema multitarif.n

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan per­ubah­an skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari tarif tunggal menjadi multitarif.

Selain itu, otoritas fiskal juga mengajukan kenaikan tarif tunggal dari 10% menjadi tarif umum sebesar 12%.

Setelah memicu penolakan dari seluruh kelas masyarakat, tarif yang dikenakan untuk pajak atas konsumsi ini sebesar 11% yang berlaku pada 1 April 2022 dan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Perubahan itu tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang sebelumnya bernama RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Regulasi ini juga mengakomodasi adanya perubahan tarif pada masa mendatang dengan angka terendah sebesar 5% dan tarif tertinggi sebear 15%, asalkan mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh peme­rintah kepada DPR untuk dibahas dalam penyusunan RAPBN.

Menanggapi hal ini, Pakar Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai kenaikan tarif PPN secara bertahap ini merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah dengan mempertimbangkan prospek penerimaan negara tanpa mengganggu pemulihan ekonomi.

Menurutnya, pengenaan tarif standar hingga 12% akan dilakukan dengan melihat proses pemulihan ekonomi nasional sehingga terdapat keselarasan antara pemulihan ekonomi dan penerimaan pajak.

“Kenaikan bertahap tersebut merupakan jalan tengah yang jitu. Hal ini ditunjukkan dengan klausul bahwa kenaikan tarif menjadi 12% selambat-lam­batnya pada 2025,” kata Bawono kepada Bisnis, Kamis (30/9).

Dia menambahkan, kenaikan tarif PPN adalah sesuatu yang ber­ada di dalam koridor tujuan pemerintah dalam memberlakukan UU Harmonisasi Peraturan Perpa­jakan, yaitu berkaitan dengan kesinambungan penerimaan pajak, kebijakan yang konsolidatif, serta ketersediaan dana pembangunan.

Kenaikan tarif tersebut menu­rut­nya juga selaras dengan tren international best practices, yakni salah satu andalan pos penerimaan pajak di kala pandemi dan pascapandemi berasal dari pungutan berbasis konsumsi.

Bawono meyakini, pemerintah telah melakukan kalkulasi yang tepat sehingga kenaikan tarif ini tidak berisiko menggerus daya beli masyarakat di tengah upaya me­mulihkan ekonomi pada tahun depan.

“Saya yakin pemerintah juga telah mengkalkulaai secara cermat rencana tersebut termasuk dam­paknya bagi daya beli masyarakat. Selain itu, pilihan kebijakan kenaikan tarif PPN pada dasarnya rasional,” ujarnya.

Rasionalitas tersebut, kata Ba­wono, mengacu pada konsep bah­wa pajak berbasis konsumsi relatif memiliki distorsi yang lebih rendah bagi ekonomi.

Selain itu, peningkatan pola konsumsi dan daya beli pascakrisis akan berjalan seiring dengan pemulihan ekonomi.

“Ini ditunjukkan dari pola peneri­maan pajak konsumsi dari krisis-krisis sebelumnya yang relatif cepat membaik,” kata dia.

Selain mengimplementasikan ke­naikan tarif secara bertahap, kom­promi pemerintah dalam PPN juga terefleksi dari tidak dija­dikannya kebutuhan dasar masya­rakat termasuk bahan pokok sebagai barang kena pajak yang dipungut PPN.

PENGECUALIAN

Dengan kata lain, bahan pokok dan kebutuhan dasar lainnya mendapatkan fasi­litas pengecualian berupa dibebaskan dari PPN seba­gaimana yang selama ini berlaku.

Staf Khusus Menteri Ke­uangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan dianulirnya pasal pungutan pajak terhadap bahan pokok ini mencerminkan bah­wa pemerintah dan DPR mengakomodasi suara masyarakat.

“Untuk memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN,” katanya.

Akan tetapi, menurut ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, pemerintah perlu mem­be­rikan penegasan terkait hal ini, sehingga di masa mendatang bahan pokok tetap mendapat fasilitas pengecualian PPN.

“Hal ini penting karena tarif minimum berpotensi menjadi tarif untuk barang-barang yang tidak dikecualikan lagi dalam PPN, seperti misalnya bahan kebutuhan pokok,” ujarnya.