APBN 2023 Siasat Memompa Pajak

05 December 2022

Tegar Arief
Senin, 05/12/2022

Bisnis – Ketidakpastian ekonomi, ancaman inflasi, hingga prospek pelemahan harga komoditas membuat pemerintah harus bekerja lebih keras untuk pengendalian penerimaan pajak pada tahun depan.

Apalagi, penerimaan pajak 2023 dipatok tumbuh 15,69% jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 Perubahan.

Namun, pemangku kebijakan tak lagi memiliki momentum yang bisa mempertajam cangkul penggali pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada tahun ini.

Alhasil, pekerjaan rumah pemerintah yang masih tertunda, seperti skema pajak baru, dinilai perlu segera dituntaskan. Beberapa di antaranya yaitu pajak atas kenikmatan atau natura, pajak karbon, hingga pemajakan atas ekonomi digital.

Sejatinya, ketiga ekstensifikasi objek pajak itu telah termuat dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang resmi diimplementasikan pada tahun ini. Namun, lantaran belum disahkannya aturan turunan, ketiganya belum bisa dieksekusi.

Sesungguhnya, ada satu lagi cangkul tajam yang bakal menggali potensi pajak lebih dalam, yakni menaikkan tarif PPN men­jadi 12%. Namun tampaknya opsi ter­­akhir ini tak bakal ditempuh dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan target dalam APBN 2023 didesain dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi, terutama yang bersumber dari dampak perang Rusia-Ukraina dan kenaikan suku bunga acuan.

Namun, pemerintah akan terus mengoptimalisasi berbagai opsi pendalaman penerimaan pajak yang tertuang di dalam UU No. 7/2021. Target yang ditetapkan pemerintah, katanya, mencerminkan kehati-hatian dalam mengantisipasi risiko ketidakpastian harga komoditas, pelemahan ekonomi global, berikut dampaknya terhadap Indonesia.

Adapun, kalangan pelaku usaha pun memandang ekstensifikasi objek pajak yang paling memungkinkan dieksekusi adalah pajak karbon dan pajak natura.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani, mengatakan pemerintah harus berani beraksi mengingat target penerimaan pajak 2023 amat ambisius.

“Pengenaan pajak karbon menjadi alternatif ekstensifikasi objek pajak yang relevan untuk diterapkan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (4/12).

Ajib menambahkan, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,04 triliun pada 2023 akan tercapai sepanjang pemerintah bisa menjaga laju ekonomi di atas 5%.

Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi juga patut dilakukan. Intensifikasi terutama perlu dipacu pada wajib pajak peserta PPS sehingga aset yang dimiliki lebih produktif dan memberikan efek besar pada penerimaan.

Ekstensifikasi wajib pajak dieksekusi dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KEBIJAKAN BARU

Di sisi lain, kalangan pelaku usaha juga mengingatkan pemerintah untuk tidak gegabah dalam menyusun kebijakan baru di bidang pajak pada tahun depan.

Misalnya dalam kaitan kenaikan tarif PPN, yang meskipun dipayungi UU No. 7/2021 belum bisa dieksekusi lantaran kondisi ekonomi masih terbilang lesu.

Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bobby Gafur Umar, pemerintah perlu menghindari strategi mengerek penerimaan negara yang berdampak terhadap terhadap daya beli masyarakat.

Musababnya, kebijakan ini tak hanya akan melemahkan konsumsi juga be­rim­­­­pli­­­kasi pada kinerja wajib pajak badan yang diestimasi menghadapi penurunan omzet akibat daya beli yang lesu. “Kenaikan PPN akan langsung berimbas ke dunia usaha meskipun hanya 1%,” ujarnya.

Sebaliknya, Bobby menyarankan pemerintah untuk aktif melakukan utak-atik tarif dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), terutama pa­da barang consumer goods impor.

Adapun, kalangan pemerhati pajak memandang peluang pemerintah untuk menggapai target pada tahun depan cukup terbuka. Namun, bukan berarti tak ada aral yang berisiko mengganjal.

Hambatan yang perlu diwaspadai antara lain resesi global yang juga berimbas pada pergerakan roda bisnis. Pun dengan tren kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral negara utama seperti Federal Reserve, European Central Bank, dan Bank of England.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, memandang pemerintah perlu menyasar aksi pada sektor yang terbilang mampu bertahan dalam ketidakpastian global, yakni ekonomi digital.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan ekstensifikasi wajib pajak akan terus digenjot sebagai upaya mencapai target penerimaan pada tahun depan.

Selain itu, pengawasan juga akan dipacu dengan menerapkan monitoring berbasis kewilayahan. Konkretnya dengan menyusun skala prioritas, khususnya pada high net worth individuals (HNWI).

Neil menyadari bahwa penerimaan pajak pada 2023 dihadapkan pada ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas. Oleh sebab itu, optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan.

“Tentunya dengan tetap memberikan dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” katanya.

Editor : Tegar Arief