BATASAN PERPANJANGAN PEMERIKSAAN Kepastian Hukum Lebih Terjamin

12 December 2022

Tegar Arief
Senin, 12/12/2022

Bisnis, JAKARTA — Jaminan kepastian hukum wajib pajak diperkuat seiring dengan adanya pembatasan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam ketentuan tersebut, pemeriksaan bukper baik secara terbuka maupun tertutup dilaksanakan maksimal selama 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan.

Adapun, apabila pemeriksaan bukper belum terselesaikan Ditjen Pajak bisa memberikan perpanjangan jangka waktu maksimal selama 12 bulan.

Ketentuan itu lebih pendek dibandingkan dengan beleid sebelumnya yakni PMK No. 239/PMK.03/2014, yang pemberian perpanjangan bisa mencapai 24 bulan.

Sekadar informasi, bukper adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti yang dapat memberikan petunjuk mengenai adanya dugaan tindak pidana perpajakan.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan bukper sebelum penyidikan dengan mengacu pada beberapa sumber data.

Di antaranya laporan dari intelijen, pengawasan, pemeriksaan, serta data dari pihak lain.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan tindakan penegakan hukum itu selalu didahului dengan informasi, data, laporan, dan pengaduan.

“Kemudian itu ditindaklanjuti dengan kegiatan bukper untuk mendapatkan cukup bukti atas pelanggaran pidana pajaknya,” jelasnya kepada Bisnis, pekan lalu.^(Tegar Arief)

Editor : Tegar Arief