CORE TAX SYSTEM, Modernisasi Sistem Dimulai
14 December 2020
Bisnis Indonesia, Senin, 14/12/2020 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA – Otoritas pajak memulai modernisasi sistem perpajakan menyusul disepakatinya perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan LG CNS-Qualysoft Consortium dan PT Deloitte Consulting.
LG CNS-Qualysoft Consortium adalah pemenang tender untuk pengadaan sistem integrator, dan PT Deloitte Consulting adalah pemenang tender jasa konsultansi manajemen proyek dan penjaminan kualitas. Adapun nilai kontrak yang telah disepakati keduanya masing-masing sebesar Rp1,2 triliun dan Rp110 miliar.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pengadaan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax system ini bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur perpajakan.
Dia meyakini, perbaikan sistem ini mampu meningkatkan penerimaan negara pada tahun-tahun mendatang.
“Sistem inti administrasi perpajakan ini untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara di tahun-tahun yang akan datang,” kata dia, pekan lalu.
Saat ini, Ditjen Pajak dan para penyedia akan melaksanakan pekerjaan pembaruan sistem yang diawali dengan rancang ulang seluruh proses bisnis perpajakan.
Modernisasi sistem dan desain ulang proses bisnis ini diyakini meningkatkan kapabilitas dan kinerja otoritas pajak sehingga mampu menyediakan layanan dan pengawasan pajak yang mudah, berkeadilan, serta andal.
Suryo menambahkan, peningkatan kinerja administrasi ini penting karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Apalagi, pada tahun ini performa penerimaan pajak mencatatkan angka yang cukup buruk akibat pandemi Covid-19.
Kondisi ini diprediksi berlanjut pada tahun depan sejalan dengan belum meredanya penyebaran wabah Covid-19 dan proses vaksinasi yang dilakukan secara bertahap. “Implementasi sistem baru diharapkan selesai pada 2024,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam menjaring pajak, pemerintah harus memperbaiki administrasi, mengingat tax gap yang sangat besar. Artinya, pungutan potensial tidak bisa diperbaiki karena belum tuntasnya pembenahan kebijakan dan tata kelola. “Oleh karena itu, reformasi perpajakan sangat penting karena seluruh kebutuhan untuk membangun fondasi ekonomi seharusnya dari penerimaan negara yaitu dari pajak,” ujarnya.