DJP Kejar 23.509 Penunggak Pajak di Atas Rp 100 Juta
23 February 2026
Retno Ayuningrum – detikFinance
Senin, 23 Feb 2026
Detik –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan puluhan penunggak pajak telah diblokir akses layanan publiknya. Aksi ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak.
“Sejak PER 27/2025 diterbitkan, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara konferensi pers di APBN Kita di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Bimo mengatakan, dasar pemblokiran tersebut dari tunggakan pajak senilai total Rp 170 miliar. Usai dilakukan pemblokiran layanan, piutang pajak yang sudah cair senilai Rp 52 miliar.
“Dasar pemblokiran tunggakan total sebesar Rp 170 miliar, yang sudah cair realisasi Rp 52 miliar,” terang Bimo.
Bimo menyebut berdasarkan data per 31 Desember 2025, terdapat 23.509 wajib pajak yang mempunyai piutang pajak di atas Rp 100 juta. “Di atas 100 juta piutang pajak, data per 31 Desember itu sekitar 23.509 WP,” jelasnya.
DJP dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Hal ini tertuang dalam pasal 146 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian dan/atau Permohonan Pembatasan atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak, pembatasan atau pemblokiran layanan publik, meliputi pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, dan pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
(rea/ara)