DKI Jakarta Diskon PBB hingga September 2021

18 August 2021

CNN Indonesia | Rabu, 18/08/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen sampai 20 persen. Diskon diberikan sampai akhir September 2021.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021. Mengutip Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (18/8), wajib pajak (WP) yang membayar PBB-P2 hingga akhir Agustus 2021 akan diberikan diskon sebesar 20 persen.

Kemudian, diskon akan turun menjadi 15 persen bagi WP yang membayar PBB-P2 pada September 2021. Namun, diskon ini diberikan dengan syarat WP tak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum 2021.

Selain diskon, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PBB-P2 periode 2013 sampai 2010 sebesar 10 persen. Namun, hal ini hanya berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021 dan September 2021.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon pembayaran pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021. Lalu, bagi WP yang membayar BPHTB bulan akan diberikan diskon sebesar 25 persen dan 10 persen untuk pembayaran BPHTB November-Desember 2021.

“Segera manfaatkan keringanan pokok BPHTB berupa keringanan pokok BPHTB untuk WP orang pribadi untuk peroleh pertama kali rumah atau rumah susun dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar hingga Rp3 miliar,” tulis pemerintah dalam Instagram @humaspajakjakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi administrasi. Lalu, pemerintah memberikan diskon pokok piutang pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 10 persen untuk pembayaran bulan ini dan 5 persen pembayaran September 2021.

Diskon juga diberikan kepada WP yang hendak membayar pajak reklame atas penyelenggaraan reklame tahun pajak 2021 dan sebelum 2021. Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran pokok pajak bulan ini dan 5 persen untuk periode pembayaran bulan depan.

Lalu, Pemprov DKI Jakarta turut menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pokok pajak reklame atau sanksi yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pendaftaran penyelenggaraan reklame. Penghapusan sanksi ini diberikan kepada WP yang membayar pajak reklame pada Agustus dan September 2021.