DOMESTIC MINIMUM TAX Misi Pajak Terhalang Regulasi
24 August 2023
Annasa R. Kamalina & Tegar Arief
Kamis, 24/08/2023
Bisnis, JAKARTA — Misi negara dalam rangka mengamankan hak pemajakan atas perusahaan multinasional terganjal aspek regulasi. Jika tak direspons dengan sigap, skema pajak minimum yang rencananya diterapkan pada tahun depan itu bakal merugikan Indonesia.
Misi pengamanan pajak yang dimaksud adalah pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum tax (QDMT) yang wajib disusun dalam rangka mengamankan hak negara menyusul implementasi global minimum tax atau pajak minimum global.
Pasalnya, skema yang diatur dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (Globe) berisiko menghilangkan hak pemajakan negara-negara berkembang yang masih memberikan insentif kepada wajib pajak badan.
Pilar 2 menyasar perusahaan multinasional dengan threshold peredaran bruto di atas 750 juta euro per tahun dengan tarif 15%. Artinya, seluruh negara wajib menetapkan tarif pajak korporasi minimal sebesar 15%.
Skema ini pun memaksa pemerintah untuk melakukan reformasi insentif pajak. Sepanjang insentif masih ditebar atau pemerintah memberlakukan tarif PPh Badan kepada perusahaan multinasional di bawah 15%, maka Indonesia kehilangan potensi penerimaan.
Pudarnya potensi penerimaan itu disebabkan oleh ketentuan pada Pilar 2 yang memberikan kewenangan kepada negara domisili atau negara asal korporasi untuk memungut pajak jika negara pasar menetapkan tarif di bawah 15%.
Klausul inilah yang kemudian direspons oleh sederet negara peserta konsensus untuk menyusun kebijakan QDMT untuk mengamankan penerimaan.
Persoalannya, regulasi di Indonesia belum mengakomodasi skema tersebut, termasuk beleid sapu jagat di bidang pajak yakni UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Managing Partner and Head of Tax RSM Indonesia Ichwan Sukardi, mengatakan saat ini Indonesia masih melakukan pengkajian terhadap dampak dari Pilar 2 terhadap skema insentif dan penerimaan negara.
Hanya saja, ada tantangan besar yang dihadapi pemangku kebijakan, yakni belum adanya legalitas alias payung hukum yang mengakomodasi ketentuan tersebut.
“Kami menghadapi tantangan legal khususnya QDMTT. Menurut aturan konstitusi, harus disetujui oleh parlemen, harus mengajukan ke parlemen, saya rasa ini benar-benar challenging bagi pemerintah,” katanya, Rabu (23/8).
Sekadar informasi, QDMT adalah salah satu opsi dari Pilar 2 yang bisa dimanfaatkan oleh negara berkembang.
Pasalnya, dalam Pilar 2 negara asal korporasi multinasional dapat mengenakan top up tax bagi perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi lain dengan tarif pajak efektif di bawah 15%.
Dengan demikian, hak pemajakan tak lagi melekat pada Indonesia, melainkan negara asal dari perusahaan tersebut. Inilah yang kemudian mendasari pentingnya QDMT.
Artinya, penyusunan QDMT tak hanya krusial bagi Indonesia, juga bagi negara berkembang lainnya, lantaran mayoritas perusahaan multinasional berasal dari negara maju.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan sebelum memberlakukan Pilar 2, Indonesia memang perlu mempersiapkan penerapan QDMT sebagai cara cepat untuk memajaki seluruh penghasilan dengan tarif pajak efektif sebesar 15%.
Persoalannya, aspek regulasi masih kurang mendukung untuk secepatnya menerapkan skema ini. Menurutnya, sistem PPh yang termuat dalam UU No. 7/2021 belum mengakomodasi skema pemajakan sesuai Pilar 2.
“Sehingga perlu ada lagi amandemen UU PPh. Sebelum memberlakukan Pilar 2 pada 2023, Indonesia memang perlu mempersiapkan penerapan QDMT,” kata dia.
Sementara itu, sejumlah lembaga internasional menyarankan Indonesia untuk segera menyusun regulasi dan skema soal implementasi QDMT. Salah satunya adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
BASIS PAJAK
Menurut organisasi itu, pajak minimum domestik perlu diadopsi untuk melindungi basis pajak dari dampak penerapan pajak minimum global, terutama apabila Indonesia masih mempertahankan kebijakan tebar insentif.
Apalagi, ketika Pilar 2 berlaku pada tahun depan, Indonesia ataupun negara lainnya tidak lagi bisa melakukan evaluasi seluruh insentif fiskal.
Menurut OECD, QDMT adalah mekanisme yang ideal untuk memajaki seluruh penghasilan dengan tarif pajak efektif sebesar 15%.
Sederet negara pun telah menerapkan skema pajak minimum domestik, di antaranya Amerika Serikat (AS), Singapura, Malaysia, Uni Emirat Arab (UEA), Inggris, dan Hong Kong.
Dari dalam negeri, kalangan pebisnis pun mendorong pemerintah untuk turut serta menyusun QDMT. Selain menjaga potensi penerimaan, hal ini juga menciptakan kepastian berusaha bagi investor.
Badan Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ajib Hamdani, menilai ada dua substansi penting yang amat diharapkan oleh pelaku usaha.
Pertama kepastian regulasi. Kedua, insentif untuk merangsang gairah investasi. Adapun, pajak minimum domestik dinilai sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kedua kepentingan tersebut.
“Pemerintah harus mendesain kebijakan yang satu sisi pro dengan investasi, di sisi lain harus membuat level playing field yang sama secara global,” jelasnya.
Ajib menambahkan, pajak minimum domestik bisa menjembatani pelaku usaha untuk tetap menanamkan modalnya di Tanah Air karena pemerintah memiliki ruang untuk tetap memberikan insentif, kendati dituntut menerapkan pajak minimum global.
Selain itu, ketentuan ini juga mampu menguatkan esensi dari Pilar 2 yakni menutup celah praktik penghindaran pajak secara agresif melalui penempatan kantor pusat perusahaan di negara suaka pajak.
“Domestic minimum tax menjadi pola kebijakan yang membuat sehat dunia usaha, dan menata praktik transfer pricing menjadi lebih sehat dan terukur,” ujarnya.
Dalam kaitan konsensus pajak global ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan perumusan kebijakan mempertimbangkan dinamika situasi dan kondisi perekonomian serta politik global.
Terkait dengan penerimaan negara, otoritas pajak senantiasa melakukan upaya-upaya optimalisasi pengumpulan penerimaan melalui berbagai siasat.
“Di antaranya pengawasan kepatuhan dan tindakan penegakan hukum bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan,” katanya.
Editor : Tegar Arief