EDITORIAL, Angin Segar dari Kantor Pajak
21 October 2021
BisnisIndonesia, Redaksi, Kamis, 21/10/2021 02:00 WIB
Kemampuan suatu negara menggalang penerimaan pajak ke dalam kas selalu menjadi perhatian dan diskursus publik. Namun, isu ini bisa sekejap menjadi bola liar jika realisasi penerimaan pajak setiap tahun mengalami gap teramat dalam terhadap targetnya.
Jika ini terjadi, bisa dikatakan bahwa upaya pemerintah menggenjot pemasukan negara tak berjalan optimal. Ketidakoptimalan penerimaan bisa mengandung indikasi banyak program penerimaan tak berjalan dengan semestinya.
Namun, selama beberapa tahun belakangan, penerimaan pajak negeri ini selalu tak pernah mencapai target karena masih terjadi kekurangan (shortfall) yang cukup besar. Tentu ada banyak faktor yang melingkupi mengapa shortfall bisa terjadi, semisal pandemi Covid-19 yang menurunkan mobilitas perekonomian.
Kondisi pandemi bisa memotong penerimaan, misalnya target PPh nonmigas dan pajak lainnya yang meleset target. Akibat Covid-19, seluruh dunia menghadapi masalah serupa dengan Indonesia. Adanya pandemi lantas memunculkan banyak pemakluman di sektor perpajakan semisal revisi penerimaan pajak yang diturunkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kucuran insentif ke dunia usaha dengan berbagai skema keringanan pajak, yang secara langsung, insentif ini sebenarnya juga menjadi disinsentif bagi penerimaan negara.
Tercatat sejak 2017 saja, Indonesia selalu mengalami shortfall pajak bahkan kemungkinan besar sampai tutup tahun ini. Pada 2017, shortfall pajak mencapai Rp130 triliun. Pada 2018, shortfall sedikit mengecil menjadi Rp108,1 triliun. Pada 2019, shortfall membesar hingga Rp245,5 triliun. Namun setahun setelahnya, shortfall berkurang cukup besar menjadi Rp128,8 triliun.
Di tengah pandemi Covid-19 yang terus membayangi pada awal 2021, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak menjadi Rp1.229,58 triliun dibandingkan dengan realisasi pada 2020 sebesar Rp1.072,11 triliun.
Dengan target itu, pemerintah telah membenahi sejumlah sumber pajak, ada yang dinaikkan dan ada yang diturunkan. Sumber pajak yang diturunkan di antaranya PPh nonmigas dan PPN. Adapun, target pendapatan kepabeanan dan cukai dinaikkan.
Dengan target itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengestimasi shortfall pajak pada tahun ini lebih menyempit dibandingkan dengan shortfall pada 2020 menjadi hanya Rp57,98 triliun. Kian mengecilnya shortfall pajak tentu menjadi angin segar yang berembus dari kantor pajak.
Estimasi kian menyempitnya shortfall bisa dinalar karena pemerintah melakukan sejumlah intervensi kebijakan. Terlebih, realisasi penerimaan pajak pada Januari—Agustus 2021 mencapai Rp741,30 triliun, alias on the right track.
Namun, kalangan ekonom tetap khawatir target shortfall pada tahun ini bisa melebar menjadi Rp87,1 triliun. Ini karena ada empat sektor yang biasa menjadi penyumbang penerimaan pajak berada dalam kondisi terpukul akibat pandemi.
Keempat sektor itu adalah sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan realestat, transportasi dan pergudangan, serta jasa perusahaan.
Meski begitu, pemerintah menepis kekhawatiran bakal ada penggelembungan shortfall pajak 2021. Sebab, intervensi kebijakan melalui belanja perpajakan atau tax expenditure yang fokus pada komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti efektif.
Hal itu terefleksi di dalam lonjakan pertumbuhan PPN Impor yang mencapai 27,84% (year-on-year/YoY) dan PPN Dalam Negeri 12,59% (YoY). Keduanya merupakan cerminan dari geliat manufaktur dan tingkat konsumsi masyarakat.
Harian ini menilai berbagai catatan kalangan ekonom itu perlu tetap menjadi kewaspadaan. Terlebih, sudah ada sinyal yang diungkapkan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bahwa masih ada kemungkinan terjadinya ledakan Covid-19 gelombang III pada akhir tahun.
Seharusnya, prediksi ancaman ini patut diantisipasi sedini mungkin agar gap shortfall 2021 tak terlalu menganga.