EDITORIAL, Menanti Efektivitas Sunset Policy
29 September 2021
BisnisIndonesia, Redaksi, Rabu, 29/09/2021 02:00 WIB
Kementerian Keuangan dan DPR secara maraton terus mematangkan aturan eksekusi Sunset Policy tentang sanksi administrasi perpajakan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Seperti diketahui, Sunset Policy yang tengah disiapkan adalah program sukarela yang menyasar kelompok wajib pajak yaitu peserta Tax Amnesty pada 2016 yang belum sepenuhnya mengungkap atau melaporkan harta yang dimiliki pada saat program tersebut berlangsung.
Kelompok lainnya meliputi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh aset selama 2016—2019 yang masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tetapi belum dilaporkan dalam SPT 2019.
Adapun tarif dalam Sunset Policy yang diusulkan dalam RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP ini bervariasi antara 12,5% dan 30%. Beleid inilah yang tengah dibahas melalui sebagian besar rapat tertutup oleh Kemenkeu dan Panitia Kerja RUU KUP di Komisi XI DPR.
Besaran tarif ini pun telah mendapat tanggapan keberatan dari kalangan dunia usaha yang dianggap terlalu besar. Mereka membandingkan besaran tarif saat ini dengan program serupa 2008 silam, termasuk ketentuan tarif yang tertuang di dalam UU No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak.
Keberatan kalangan pengusaha ini pada akhirnya mendapatkan dukungan dari hampir seluruh parpol yang mengusung tarif lebih rendah dari usulan pemerintah. Sembilan fraksi Panitia Kerja RUU KUP telah memberikan besaran angka yang diinginkan dan hanya satu fraksi yang sejak awal secara terang-terangan memang mengambil sikap menolak pembahasan.
Alasannya, program Pengampunan Pajak dianggap dapat mengurangi tingkat kepercayaan WP terhadap otoritas pajak. Akan tetapi, arus besar dari pembahasan antara pemerintah dan DPR saat ini lebih kepada penetapan juknis seperti besaran tarif dari kebijakan besar yang sudah disepakati sebelumnya.
Harian ini berharap besaran tarif yang kelak dihasilkan dari kebijakan Sunset Policy kali ini dapat direncanakan lebih realistis dan matang. Dengan demikian, program ini kelak bisa diikuti oleh banyak wajib pajak yang sudah menjadi peserta pengampunan pajak 5 tahun lalu ataupun yang belum. Harapannya, program ini dapat berjalan secara efektif, sehingga pada akhirnya akan menambah penerimaan negara.
Hal lain yang tak kalah penting, kebijakan Sunset Policy ini juga diharapkan dapat secara nyata menambah basis data wajib pajak dengan terbukanya kesempatan bagi segenap pebisnis untuk ikut serta. Sasaran tersebut menjadi penting karena program kelanjutan dari pengampunan pajak ini kerap digunakan berbagai negara sebagai pintu utama upaya reformasi pajak.
Langkah tersebut harus benar-benar bisa menjadi program pertobatan massal bagi pebisnis dengan memberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan masalah administrasi perpajakan yang selama ini masih menjadi duri dalam daging. Diharapkan dengan penerapan sanksi administrasi pajak ini kesadaran dan ketertiban para wajib pajak akan terbangun.
Apalagi angka tax rasio di Indonesia atau perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto terbilang masih rendah. Mengutip laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) berjudul Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2021, rasio pajak Indonesia pada 2019 lalu hanya 11,6% terhadap PDB, masih jauh di bawah rata-rata OECD yang sebesar 33,8%. (Bisnis, 28/9)
Alhasil, keberhasilan pemerintah dalam mengeksekusi program penghapusan sanksi pajak guna mendorong kepatuhan sukarela ini menjadi peluang untuk bisa mendapatkan ruang fiskal yang lebih longgar.
Setelah didera dampak pandemi Covid-19 yang menekan perekonomian, tentunya tambahan pundi-pundi negara—yang disebut-sebut bisa mencapai Rp67 triliun—akan menjadi tambahan kekuatan dalam mengakselerasi laju ekonomi dari sisi government spending.