EDITORIAL Mengulang Sukses Surplus Pajak
27 April 2023
Redaksi
Kamis, 27/04/2023
Bisnis – Penerimaan negara berupa pajak menjadi instrumen utama kebijakan fiskal. Apabila pajak diturunkan, output barang dan jasa akan makin meningkat dan mendorong daya beli masyarakat.
Sebaliknya, jika pajak dinaikkan, akan menurunkan output barang dan jasa serta menurunkan daya beli masyarakat.
Sampai dengan saat ini, sektor perpajakan masih menjadi sumber penerimaan negara yang paling dominan berkontribusi dalam APBN, disusul kemudian oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah.
Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Selain untuk menarik dana, pajak juga memiliki fungsi mengatur melalui kebijakan insentif dan disinsentif.
Mengingat pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan, pemerintah terus berupaya menggali potensi dan memperluas cakupan pajak di masyarakat. Sayangnya, antara target dan realisasi perpajakan seringkali tak seiring sejalan.
Berdasarkan data Bank Indonesia, dalam dua dekade terakhir (2003—2023), baru empat kali penerimaan perpajakan melampaui target, yaitu pada 2004 ketika penerimaan pajak mencapai 100,8%, 2008 (108,1%), 2021 (107,15%), dan 2022 (114%).
Harian ini tentu saja mengapresiasi kinerja perpajakan dalam 2 tahun terakhir yang mampu membukukan surplus pajak. Terlepas dari berbagai kritikan, penerimaan pajak yang melampaui target, di tengah badai pandemi Covid-19, tentu harus diapresiasi secara positif.
Adapun pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 triliun, meningkat sekitar 16% dari target pada 2022 sebesar Rp1.485 triliun.
Pemerintah sendiri menyampaikan penerimaan pajak hingga kuartal I/2023 tumbuh 33,78% dengan nilai mencapai Rp430 triliun.
Sektor yang masih mencatatkan kinerja positif, antara lain industri pengolahan, pertambangan, perdagangan, dan pembiayaan. Dari jenis pajak, mayoritas masih mencatatkan pertumbuhan terutama pajak penghasilan (PPh) nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Melihat tren harga komoditas yang memanas pada 2 tahun terakhir tentu dapat dimaklumi bahwa industri pertambangan cukup mampu memberi amunisi tambahan bagi penerimaan perpajakan.
Namun, tentu saja berharap terlalu besar pada sesuatu yang sifatnya musiman dan di luar kendali dapat membahayakan. Berharap boleh, tetapi patut disadari bahwa tak selamanya nasib baik akan berpihak pada kita.
Tren surplus pajak pada dua dekade terakhir seharusnya dapat menjadi indikator bahwa pemerintah sejatinya mampu. Bahkan pada 2 tahun terakhir, secara berturut-turut, penerimaan pajak bisa melampaui target. Hanya saja surplus pajak tersebut belum cukup konsisten dijadikan sebagai pegangan utama.
Harian ini tentu mengamini dan mengakui adanya kompleksitas perpajakan yang melibatkan banyak pihak dan kepentingan sehingga memerlukan dukungan infrastruktur yang kuat, termasuk aturan hukum yang mampu melindungi pemerintah sekaligus menjamin keadilan pembebanan pada masyarakat.
Untuk itu, pencapaian penerimaan pajak yang bisa malampaui target pada 2023, tentu bisa dijadikan sebagai momentum agar penerimaan pajak bisa mencatatkan surplus pada tahun-tahun selanjutnya.
Kuncinya ada pada penguatan internal Ditjen Pajak dan penguatan hubungan Ditjen Pajak dengan wajib pajak, baik dunia usaha maupun masyarakat.
Editor : Akhirul Anwar