EDITORIAL, Menyoal Kontribusi Pajak Komoditas
02 November 2021
BisnisIndonesia, Redaksi, Selasa, 02/11/2021 02:00 WIB
Sepanjang tahun berjalan 2021, sektor komoditas dan pertambangan menjadi salah satu bidang usaha yang sangat cuan. Terhitung hingga September 2021, harga-harga sejumlah komoditas seperti minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO), batu bara, mineral logam, hingga migas tancap gas.
Tentu saja ini menjadi katalis positif bagi sektor usaha yang mengeksplorasi dan mengeksploitasi kelompok sumber daya ini. Di atas kertas dan berdasarkan pengalaman, pebisnis akan menikmati pendapatan serta laba menggiurkan atas terjadinya kenaikan harga.
Terkatrolnya harga komoditas dunia juga menjadi salah satu pertanda bahwa perekonomian global perlahan mulai pulih dari Covid-19. Ekonomi dunia kembali menghangat menyusul mulai tumbuhnya permintaan yang sempat melandai.
Harga batu bara pada September 2021 bahkan sempat melejit ke level US$217 per ton di pasar ICE Newcastle, Australia. Harga ini kembali naik gila-gilaan pada awal Oktober ke posisi US$280 per ton, sebelum akhirnya remuk ke level US$154,90 per ton, akhir Oktober.
Anjloknya harga batu bara sejak pertengahan Oktober mungkin menjadi kisah tersendiri. Yang pasti, serontok-rontoknya harga batu bara saat ini, produsen masih tetap menikmati level harga yang relatif bertahan di level cuan.
Setidaknya, hingga akhir tahun ini, harga batu bara diperkirakan masih tetap akan bergerak di level yang dinamis. Mengekor batu bara, komoditas cuan lainnya adalah CPO. Pada September, harga CPO mencapai 4.595 ringgit per ton.
Hingga awal perdagangan, kemarin, harga CPO sudah tercatat 5.015 ringgit per ton. Kendati naik turun setiap hari, dinamika harga CPO secara umum cenderung bernasib lebih baik dibandingkan dengan batu bara yang sekonyong-konyong ‘jatuh pingsan’.
Harga CPO yang secara umum terus menguat juga dipengaruhi oleh pergerakan harga minyak mentah dunia. Kondisi yang bertalian ini tak lepas dari peran CPO yang kini berfungsi sebagai bahan campuran minyak bumi. Jika harga minyak bumi lebih murah, keinginan orang untuk menggunakan CPO juga ikut berkurang. Begitu pula sebaliknya.
Namun, dengan dinamika harga komoditas yang secara umum sangat menguntungkan pengusaha nasional pada tahun ini, apakah hal itu sudah sejalan dengan nilai tambah yang diperoleh negara dari sektor perpajakannya?
Secara matematis, peningkatan harga komoditas seharusnya turut mengatrol pendapatan negara. Masalahnya, apakah porsi peningkatan pajak yang diraup negara itu bakal sepadan dengan porsi yang diperoleh pengusaha?
Dari pergerakan harga komoditas yang terus membaik sejak awal 2021, kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga September 2021 mencapai Rp320,84 triliun. Angka ini 107,59% di atas target APBN 2021 sebesar Rp298,20 triliun.
Jika dilihat secara umum, pencapaian PNBP di atas target sebelum akhir 2021 patut diapresiasi. Namun, jika kita mencermati agak mendetail, pendapatan PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA) ini belum mencapai target.
Total PNBP-SDA per September 2021 baru mencapai Rp96,90 triliun atau 93,07% dari target APBN 2021 sebesar Rp104,11 triliun. Jika diperinci lagi, realisasi PNBP di sektor migas bahkan baru mencapai 82,71% atau senilai Rp62,03 triliun dari target Rp74,99 triliun.
Yang menggembirakan, realisasi PNBP nonmigas per September mencapai Rp34,87 triliun, atau 119,78% dari target APBN 2021 sebesar Rp29,11 triliun. Namun, masalahnya, apakah realisasi tersebut sudah benar-benar mencerminkan kondisi ideal yang seharusnya diterima oleh negara, ataukah sebenarnya bisa lebih besar lagi?
Harian ini berpandangan masih ada sisa 2 bulan lagi untuk menggenjot PNBP nonmigas dan migas sehingga realisasi yang diperoleh negara pun akan lebih cuan.
Jika pengusaha sangat diuntungkan dari pergerakan harga komoditas, sudah pasti kantong negara akan turut menggelembung. Jangan sampai ada kantong negara yang berlubang, agar isinya tak ikut tercecer, hingga lenyap tak berbekas.