EDITORIAL Pajak Sebagai Stimulus Ekonomi
23 August 2023
Redaksi@bisnis.com
Rabu, 23/08/2023
Bisnis – Di tengah semakin pulihnya aktivitas perekonomian pasca-pencabutan pembatasan kegiatan masyarakat dan berakhirnya era pandemi Covid-19, pemerintah kembali menyiapkan belanja perpajakan pada tahun depan dengan jumlah yang justru semakin meningkat.
Rancangan stimulus fiskal yang disiapkan pemerintah bahkan kali ini mencatatkan angka tertinggi. Dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, belanja perpajakan yang dialokasikan pada tahun depan mencapai Rp374,5 triliun.
Jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan proyeksi tahun ini Rp352,8 triliun, alokasi tahun 2022 sebesar Rp323,5 triliun dan bahkan tahun 2021 saat terjadi puncak pandemi Covid-19 yang saat itu dialokasikan Rp310 triliun.
Pemerintah menyatakan kebijakan belanja perpajakan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi ketidakpastian serta menjawab tantangan ekonomi global dan domestik yang mungkin terjadi. Dalam penjelasan Nota Keuangan RAPBN 2024 ditegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam perekonomian.
Secara filosofis, belanja perpajakan disiapkan sebagai instrumen penting dalam memberikan stimulus untuk mendukung pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, belanja perpajakan didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor dalam perekonomian.
Alhasil, kebijakan belanja perpajakan pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu pemulihan ekonomi.
Dalam beberapa tahun terakhir saat munculnya kasus Covid-19, pemerintah telah meluncurkan berbagai insentif perpajakan yang bertujuan antara lain untuk memulihkan sektor kesehatan, membantu dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan bisnis, serta menjaga daya beli masyarakat yang menjadi faktor kunci dalam pemulihan ekonomi secara keseluruhan.
Tepatnya pada tahun 2020, penerimaan perpajakan sempat mengalami tekanan dalam akibat pandemi Covid-19 yang diikuti pembatasan sosial. Di saat penerimaan tertekan, pemerintah juga dihadapkan dengan tuntutan untuk memberikan insentif perpajakan guna penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Di masa pandemi ketika aktivitas ekonomi terdisrupsi cukup dahsyat, penerimaan pajak mengalami kontraksi. Kebijakan pembatasan sosial serta pemberian insentif tersebut membuat kinerja perpajakan sempat mengalami kontraksi 16,9%.
Untuk menghindari perekonomian terkontraksi lebih dalam, pemerintah kemudian mengeluarkan beberapa kebijakan dan paket stimulus perpajakan. Kebijakan itu antara lain berupa pemberian insentif bagi pekerja di sektor yang terdampak langsung oleh pandemi melalui fasilitas pajak DTP PPh 21, penurunan tarif PPh Badan, pembebasan PPh 22 impor, pembebasan pajak impor alat kesehatan dan vaksin.
Kebijakan stimulus ekonomi melalui perpajakan tersebut lalu direspons oleh dunia usaha dan membuat sektor usaha kembali menggeliat serta lambat laun mendorong iklim investasi kembali kondusif pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi ini mengindikasikan perpajakan yang berperan sangat penting dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi.
Pajak bukan hanya sebagai sumber penerimaan dalam APBN, namun juga memegang peranan sentral dalam upaya menjaga dan pemulihan ekonomi.
Karena itu, harian ini menilai upaya pemerintah untuk memberikan insentif perpajakan diharapkan semakin terarah dan terukur agar dapat mendukung iklim dan daya saing usaha, serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Belanja perpajakan yang digelontorkan pemerintah ini harus sejalan dengan semakin terdorongnya kegiatan produksi, terciptanya konsumsi masyarakat yang kuat serta pada gilirannya mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Pemerintah perlu memastikan bahwa instrumen perpajakan yang disiapkan dapat menjalankan peran strategis untuk dapat mengoptimalisasi penerimaan sekaligus alat redistribusi pendapatan yang dapat menumbuhkan rasa keadilan, serta pendorong daya saing melalui pemberian insentif fiskal terarah untuk kegiatan ekonomi strategis.
Jangan sampai stimulus fiskal atau subsidi yang diberikan pemerintah tidak tepat sasaran dan justru menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada golongan masyarakat kelas atas karena kelompok bawah tak dapat menikmatinya.
Editor : Akhirul Anwar