EDITORIAL – Penyumbat Setoran Pajak
01 September 2023
Redaksi
Rabu, 30/08/2023
Bisnis – Otoritas pajak mesti waspada. Gejolak harga komoditas sumber daya alam, yang belakangan membuat pelaku usaha waswas, juga berisiko menggerus penerimaan pajak jika terjadi berkepanjangan.
Gelagat itu bahkan sudah terbaca dari situasi terkini, karena ada 2.541 korporasi yang mengajukan fasilitas diskon angsuran Pajak Penghasilan (PPh) 25. Sebagian besar di antara korporasi tersebut, berbisnis komoditas sumber daya alam.
Faktanya kinerja sektor komoditas belakangan memang kurang menggembirakan. Tak cuma dipengaruhi oleh harga, melainkan juga permintaan.
Jika menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor komoditas unggulan Indonesia pada Juli 2023 cenderung loyo. Ekspor batu bara, misalnya, hanya mampu mencapai US$2,55 miliar, melorot 4,53% secara bulanan, atau anjlok 46,12% secara tahunan.
Kelesuan sektor komoditas pun relevan dengan catatan pajak Kementerian Keuangan. Setoran pajak dari sektor komoditas hingga Juli, terpantau loyo. Contohnya PPh Migas, yang turun 7,99% sepanjang tahun berjalan.
Adapun sektor pertambangan, kendati tumbuh 44%, tetapi angka itu jauh di bawah pertumbuhan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 263,7%.
Bahkan dalam Buku II Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, pemerintah menyatakan bahwa penerimaan PPh migas pada tahun ini diperkirakan mengalami kontraksi 3,7%. Hal ini dipengaruhi proyeksi harga minyak bumi yang akan mengalami moderasi hingga akhir tahun 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, sudah semestinya pemerintah menyiapkan antisipasi agar realisasi penerimaan pajak tak meleset dari target. Kendatipun sebenarnya target penerimaan pajak tahun ini tergolong moderat yakni Rp1.718 triliun.
Pengoptimalan penerimaan pajak dari sektor selain komoditas perlu dilakukan. Apalagi, jika merujuk pada kinerja pajak hingga kuartal II/2023, maka terdapat beberapa sektor potensial, misalnya manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan transportasi.
Demikian pula dengan pengoptimalan setoran pajak konsumsi. BPS mencatat nominal konsumsi rumah tangga pada semester pertama tahun ini sebesar Rp5.468,1 triliun.
Mengacu pada tarif sebesar 11%, maka potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tembus Rp601,49 triliun. Namun, ternyata realisasi PPN hanya Rp356,8 triliun. Artinya, pada periode tersebut fiskus hanya mampu menarik 59,31% dari total potensi pajak yang ada.
Kita tidak menutup mata bahwa daya beli masyarakat memang dibayangi inflasi. Namun, bukan berarti seluruh sektor perdagangan mengalami hal serupa. Contohnya transaksi ecommerce alias dagang-el yang menunjukkan tren kenaikan.
Mungkin juga masih ada sektor-sektor konsumsi lain yang sedang tumbuh dan dapat dioptimalkan sebagai sumber penerimaan pajak. Inilah yang harus dilakukan otoritas pajak, disiplin menyisir setiap peluang yang ada untuk terus memperluas basis pajak.
Kendati demikian, tentu saja upaya tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai agresivitas penarikan pajak justru menjadi bumerang karena membuat sektor konsumsi kembali seret. Jika sampai terjadi, maka pertumbuhan ekonomi menjadi taruhannya.
Kebijakan fiskal harus dirancang dan diimplementasikan secara bijaksana dan terukur. Kita tidak ingin solusi atas satu persoalan ternyata malah menjadi persoalan atas hal lainnya.
Editor : Akhirul Anwar