EDITORIAL, Pintu Maaf Kedua Penunggak Pajak

18 October 2021

BisnisIndonesia, Redaksi, Senin, 18/10/2021 02:00 WIB

Pemerintah kembali membuat kebijakan mengejutkan. Kali ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuka lagi pintu maaf bagi penunggak pajak melalui program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II. Payung hukum aturan ini telah diketok.

Berbeda dengan Tax Amnesty jilid I, skema pengampunan pajak tidak masuk dalam amandemen UU Tax Amnesty sebelumnya. Namun, lewat perubahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak atau HPP.

Berbagai spekulasi mengemuka di balik kebijakan ini. Mulai dari mengakomodasi kepentingan penguasaha yang sengaja alpa membayar pajak hingga kebutuhan menambal anggaran dan belanja negara.

Satu hal yang perlu menjadi catatan, kebijakan ini kontradiksi dengan komitmen pemerintah saat Tax Amnesty jilid I pada 2016—2017. Kala itu, hampir semua pejabat, mulai dari Presiden, Menteri Keuangan, hingga Dirjen Pajak kompak menyatakan pengampunan pajak adalah kebijakan sekali seumur hidup.

Jargon yang dipakai pun cukup fenomenal, ‘ungkap, tebus, lega.’ Artinya apa? Pintu maaf pengemplang pajak hanya dibuka sekali. Tidak ada pengampunan berikutnya. Pendosa pajak akan diburu. Penegakan hukum jadi panglima.

Apabila tidak ikut Tax Amnesty, pengemplang pajak harus menerima konsekuensi diperiksa hingga harus membayar sanksi 200%, seperti tertuang dalam Pasal 18 UU Tax Amnesty.

Di sisi lain, gagasan Tax Amnesty jilid II ini bisa mengecewakan wajib pajak (WP) yang rela berpartisipasi dalam program pengampunan pajak jilid I atau tertib membayar pajak.

Memang tak bisa dipungkiri, bahwa kebijakan Tax Amnesty jilid II akan memberi oase bagi pemerintah yang sedang dahaga, karena penerimaan pajak yang seret. Bahkan terkontraksi karena pandemi.

Jika berjalan efektif, potensi dari program ini terhadap penerimaan negara sedikit banyak membantu bolong anggaran negara. Berdasarkan penghitungan Bisnis, dengan asumsi tarif di kisaran 6%—11% potensi penerimaan mencapai Rp27,06 triliun—Rp49,61 triliun.

Estimasi itu mengacu pada selisih jumlah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 dengan jumlah harta hasil Automatic Exchange of Information (AEOI), dikalikan dengan tarif yang berlaku.

Mengacu pada penghitungan pemerintah, selisih antara jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dan jumlah harta berdasarkan data AEOI yaitu sebesar Rp451 triliun.

Sementara itu, potensi penerimaan pajak dari peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkap aset per 31 Desember 2015 mencapai Rp597,84 triliun—Rp1.096,04 triliun.

Angka potensi itu menggunakan asumsi tarif 6%—11% dikalikan dengan selisih harta senilai Rp9.964 triliun yang belum terungkap setelah program Tax Amnesty 2016 berakhir.

Selisih harta senilai Rp9.964 triliun itu mengacu pada pernyataan residen Joko Widodo bahwa ada Rp11.000 triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri, dikurangi deklarasi harta luar negeri senilai Rp1.036 triliun yang tertuang di dalam Naskah Akademik RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), versi awal dari UU HPP.

Kalangan pengusaha mendukung kebijakan ini. Apalagi tarif program yang berlaku selama 1 Januari 2022—30 Juni 2022 di kisaran 6%—11%. Namun, ada kekhawatiran soal kemudahan proses pengungkapan harta, dan kerahasiaan data keuangan wajib pajak.

Hal ini yang turut menjadi soal program Tax Amnesty jilid I tidak berjalan maksimal dan tidak sesuai dengan target. Sejumlah lembaga pun meragukan efektivitas program pengampunan pengemplang pajak ini.

Salah satu institusi sekuritas menduga lolosnya Tax Amnesty jilid II ini merupakan konsesi politik untuk kepentingan segelintir pihak saja. Pasalnya, Indonesia tidak mengalami siklus ekonomi yang kuat dalam lima tahun terakhir yang bisa menambah kekayaan.

Menurut harian ini, kebijakan Tax Amnesty jilid II seperti mata pisau. Pemerintah membutuhkan dana cepat dari tebusan pajak. Di sisi lain, komitmen dan kepercayaan terhadap wajib pajak harus dijaga. Bisa jadi akan ada anggapan bahwa kelak bakal diampuni bila tak bajar pajak.

Yang terpenting lagi adalah hasil dari Tax Amnesty itu. Sudah sejauh mana mendorong kepatuhan wajib pajak hingga tindakan hukum kepada para pengemplang pajak, bila berulang kali diberikan kesempatan meminta pengampunan.