Ekonom Sebut Usulan Kenaikan Ambang Batas PTKP jadi Rp90 Juta Kian Mendesak
09 September 2025
Tuntutan buruh menaikkan PTKP jadi Rp90 juta memicu debat. Dampaknya: daya beli naik, tapi penerimaan pajak turun, berisiko memperlebar defisit APBN.
Bisnis.com, JAKARTA – Tuntutan buruh agar batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp54 juta per tahun (Rp4,5 juta per bulan) menjadi Rp90 juta per tahun (Rp7,5 juta per bulan) memicu perdebatan di kalangan ekonom.
Usulan itu dinilai wajar mengingat biaya hidup kian melambung, namun dampaknya terhadap fiskal negara perlu dikalkulasi hati-hati.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menilai usulan tersebut akan menimbulkan efek dualistik.
Di satu sisi, penghasilan bersih pekerja akan meningkat karena beban pajaknya berkurang. Daya beli masyarakat, terutama menengah-bawah, akan lebih kuat sehingga mendorong konsumsi rumah tangga yang merupakan komponen utama pertumbuhan PDB. Namun di sisi lain, ada konsekuensi serius yang tidak bisa diabaikan.
“Kalau PTKP naik jadi Rp90 juta, penerimaan PPh orang pribadi berpotensi turun signifikan. Jika tidak ada optimalisasi pajak lain atau perbaikan basis data perpajakan, ini bisa menimbulkan gap dalam target penerimaan negara dan memperlebar defisit APBN,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, urgensi kenaikan PTKP memang sudah ada. Sejak 2016, angka PTKP tidak pernah disesuaikan, padahal biaya hidup terus melonjak akibat inflasi pangan, energi, dan transportasi.
Dia melanjutkan bahwa kondisi itu membuat ambang bebas pajak tidak lagi mencerminkan kebutuhan dasar pekerja. Kendati demikian, Rizal mengingatkan agar kenaikan jangan dilakukan terlalu drastis.
“Kenaikan terlalu tinggi justru bisa menggerus kepatuhan pajak dan mempersempit basis perpajakan. Skala kenaikan harus proporsional agar tetap menjaga keadilan fiskal,” tegasnya.
Sementara itu, Peneliti CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai kenaikan PTKP memang sudah mendesak. Menurutnya, dampak langsung yang paling terasa adalah peningkatan take-home pay pekerja.
“Dengan tambahan penghasilan bersih, daya beli masyarakat naik, konsumsi rumah tangga ikut terdorong, bahkan bisa memicu investasi dan lapangan kerja baru,” ujarnya.
Namun Yusuf juga mengingatkan potensi tekanan fiskal. Jika penerimaan PPh orang pribadi turun drastis, pemerintah bisa terpaksa menutup celah dengan utang baru atau menaikkan pajak lain seperti PPN dan cukai.
Dia mencontohkan pengalaman pada 2013, ketika penerimaan pajak sempat turun Rp13 triliun setelah PTKP dinaikkan 53%.
“Tapi penurunan itu hanya berlangsung 1–2 tahun. Begitu daya beli naik dan konsumsi pulih, penerimaan kembali normal,” pungkas Yusuf.