Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Diduga Beli Aset Pakai Nama Pihak Lain

22 February 2022

Selasa, 22 Februari 2022 |

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji membeli sejumlah aset menggunakan identitas pihak lain. Hal itu diduga dilakukan Angin Prayitno Aji untuk menyamarkan asal usul uang yang dipergunakan untuk membeli aset-aset tersebut.

Dugaan itu didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Angin Prayitno Aji, Senin (21/2/2022) kemarin.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Adapun para saksi yang diperiksa atas nama Mulyatsih Wahyumurti; Sugito Mas; Aldy Garnadi Gardjito; Tri Hariastuti; Ani Melania; Purnomo Sidi; dan Kiagus Risyiqan Urfani. KPK juga memeriksa perwakilan dari PT Pardika Wisthi Sarana sebagai saksi.

Sementara saksi atas nama Machzarwan dan Sri Lestari diketahui tidak menghadiri pemeriksaan dan tanpa konfirmasi. KPK berharap keduanya bersikap kooperatif dengan hadir pada agenda pemeriksaan berikutnya.

Diberitakan, KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersebut.

Penetapan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pemeriksaan pajak periode 2016–2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik KPK menduga ada kesengajaan dari Angin untuk menyembunyikan serta menyamarkan sumber harta kekayaannya yang berasal dari tindak korupsi.

Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.