Eks Pejabat Ditjen Pajak Bakal Diadili atas Suap dari Bank Panin Cs
16 September 2021
Rabu, 15 September 2021 | 11:45 WIB
Oleh : Fana F Suparman
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak sejumlah wajib pajak, termasuk PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin. Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas perkara yang menjerat Dadan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Dadan telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa dengan tersangka DR (Dadan Ramdani) karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Plt Jubir KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Seiring dengan pelimpahan ini, penahanan Dadan akan menjadi kewenangan jaksa. Dadan akan menjalani penahanan selama 20 hari sampai 3 Oktober 2021 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Di sisi lain, tim jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Dadan. Nantinya, jaksa akan melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak dan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dalam menjalankan tugasnya itu, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018. Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Panin Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.