GREEN ECONOMY Fatamorgana Pajak Karbon

12 December 2022

Tegar Arief
Senin, 12/12/2022

Bisnis – Pajak karbon, terobosan yang disusun pemerintah melalui Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), bak fatamorgana.

Digadang menjadi aksi nyata Indonesia dalam mewujudkan nol emisi, skema tersebut justru penuh dengan ketidakastian.

Hal ini tampak dari rekam jejak pemangku kebijakan yang berulang kali menunda pelaksanaan skema pemajakan berbasis emisi karbon tersebut.

Mengacu pada UU HPP, pajak karbon dijadwalkan terimplementasi pada 1 April 2022. Akan tetapi, otoritas fiskal lantas menunda pelaksanaan skema itu menjadi 1 Juli 2022.

Penundaan selanjutnya diumumkan pemerintah pada pengujung paruh pertama tahun ini, tanpa menyebutkan jadwal pasti.

Namun demikian, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan berkomitmen untuk tetap memungut pajak karbon pada 2022.

Celakanya, pada Oktober lalu pemerintah lagi-lagi menggeser waktu pemungutan pajak karbon hingga menjadi 2025, atau 3 tahun lebih lama dari yang diamanatkan dalam UU HPP.

Tentu saja, penundaan implementasi pajak karbon ini menyisakan tanda tanya di benak masyarakat, pelaku usaha, hingga komunitas internasional.

Musababnya, pajak karbon disusun dengan semangat untuk menekan emisi, sebagai wujud dari komitmen Indonesia untuk mengikuti arah kebijakan dunia perihal pemeliharaan lingkungan.

Pemerintah bahkan tak sungkan menegaskan bahwa pajak karbon merupakan bentuk komitmen dalam rangka menurunkan emisi gas rumah kaca serta mencapai target net zero emission pada 2060.

Penundaan berulang ini bakal membuyarkan skenario pentahapan pengenaan pajak karbon yang sejatinya cukup matang.

Pada tahap pertama yakni 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon. Tahap kedua yakni pada 2022—2024 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax) untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Sementara itu tahap ketiga dilaksanakan implementasi perdagangan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai dengan kesiapan sektor terkait, tepatnya dimulai pada 2025.

Tarif yang ditetapkan adalah Rp30 per per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan sasaran pada tahap awal PLTU batu bara.

Adapun, kebutuhan anggaran perubahan iklim pada 2018—2030 mencapai Rp3.779 triliun, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mampu berkontribusi sebesar 34% dari total dana yang dibutuhkan.

Di sisi lain, pemangku kebijakan telah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 31,89% dengan usaha sendiri dan 43,2% melalui dukungan internasional pada 2030.

Memang, di satu sisi penundaan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha sehingga memiliki waktu yang lebih lama untuk melakukan penyesuaian bisnis.

Namun di lain sisi, kebijakan ini akan mengaburkan angka-angka sasaran yang telah ditetapkan pemerintah, baik dari sisi penghimpunan dana hingga jadwal pentahapan menuju lingkungan yang makin bersih.

Jauh lebih penting dari itu, keputusan ini juga melahirkan keraguan dari komunitas dunia mengenai komitmen Indonesia dalam mendukung reformasi lingkungan dengan optimalisasi instrumen fiskal.

Editor : Tegar Arief