INSENTIF FISKAL, Fasilitas Tax Allowance Patut Dievaluasi
11 January 2021
Bisnis Indonesia, Senin, 11/01/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tax allowance menyusul minimnya impak fasilitas tersebut terhadap perekonomian nasional. Padahal, pemerintah telah mengucurkan belanja pajak atau tax edpenditure dalam jumlah besar untuk menyediakan fasilitas tersebut kepada wajib pajak.
Nihilnya dampak itu tertulis di dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 atau Tax Expenditure Report 2019 yang dirilis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian keuangan, belum lama ini.
Fasilitas tax allowance adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh) yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak di Tanah Air.
Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PP No. 78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Pada PP tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama 6 tahun.
Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, BKF mencatat bahwa Indonesia telah memperkenalkan kebijakan insentif tax allowance sejak 1994.
Kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, dan mempromosikan sektor atau industri tertentu.
Akan tetapi hingga saat ini belum ada evaluasi terkait dengan efektivitas dari kebijakan fiskal tersebut.
Padahal evaluasi ini menjadi makin penting di tengah besarnya belanja perpajakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
BKF mencatat, jumlah potensi penerimaan pajak yang hilang dari kebijakan tax allowance mencapai Rp1,03 triliun pada 2017 dan Rp0,79 triliun pada tahun berikutnya.
“Fasilitas tax allowance tidak terbukti dapat memberikan efek yang diharapkan ,” tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019 yang dikutip Bisnis, Minggu (10/1).
Sekadar informasi, fasilitas tax allowance diberikan oleh pemerintah dengan harapan investor mampu meningkatkan modalnya di Tanah Air, sehingga memberikan efek ganda yang cukup besar dari hilangnya pajak yang tidak terpungut.
Adapun efek yang diharapkan adalah pertama peningkatan ekspor, dan kedua penyerapan tenaga kerja, baik tetap maupun tidak tetap.
Ketiga kenaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN, dan keempat peningkatan margin laba kotor perusahaan.
“ secara empiris, hasil estimasi dampak fasilitas tax allowance menunjukkan bahwa fasilitas tax allowance tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap indikator kinerja perusahaan,” tulis lembaga tersebut.
Secara umum BKF memaparkan bahwa studi atau kajian terkait dengan efektivitas kebijakan tax allowance di beberapa negara lain memperlihatkan kesimpulan yang beragam.
Insentif pajak efektif di negara-negara maju dan pada umumnya dapat mendorong peningkatan aktivitas ekonomi.
Namun efeknya di negara berkembang cenderung lebih kecil di mana kemungkinan dipengaruhi oleh iklim investasi yang kurang kondusif.
Di Indonesia, ada kecenderungan bahwa struktur insentif pajak tidak lebih inferior dibandingkan dengan insentif yang diberikan negara tetangga, salah satunya Vietnam.
Tingkat pajak efektif marjinal yang dihadapi sektor-sektor penerima tax allowance di Indonesia sebagian besar cenderung lebih rendah dibandingkan dengan sektor-sektor serupa yang ada di Vietnam.
Akan tetapi, Vietnam telah menarik lebih banyak penanaman modal asing (PMA) dibandingkan dengan Indonesia.
BKF mencatat, selama rentang 2005—2015, laju pertumbuhan PMA di Vietnam adalah 19,7%, dua kali lipat dibandingkan dengan laju pertumbuhan PMA Indonesia sebesar 9,02%.
Adapun rata-rata nilai PMA terhadap produk domestik bruto (PDB) Vietnam juga lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 6,04% dan 2,08%.
Dalam laporan yang sama juga tertulis, hasil kajian tersebut dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam meningkatkan efektivitas insentif perpajakan bagi perekonomian.
Alhasil, pemberian insentif serta bauran kebijakan yang tepat dapat mentransformasi potensi pendapatan negara yang hilang menjadi nilai tambah yang optimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Peneliti Ekonomi Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan Eric Sugandi mengatakan laporan BKF tersebut mencerminkan bahwa insentif pajak bukan faktor penentu kebijakan investasi oleh korporasi.
“Harus cari dan pakai instrumen lain yang lebih efektif daripada insentif pajak,” usulnya.
Menurutnya, insentif fiskal yang berkolerasi dengan realisasi investasi dan kinerja korporasi adalah stimulus yang menyasar ke sisi permintaan, yakni masyarakat atau rumah tangga.
Sebab, jika demand side membaik maka perusahaan atau investor berpotensi untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar.
Menurutnya, kenaikan pendapatan ini berdampak pada laba perusahaan dan rencana ekspansi dalam jangka panjang.
EVALUASI
Sementara itu, Pengajar Ekonomi Universitas Diponegoro Wahyu Widodo menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap beberapa poin terkait dengan kebijakan tax allowance ini.
Pertama, pemerintah harus menghitung besaran dana yang dikucurkan dan banyaknya perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Kedua, mengevaluasi karakteristik perusahaan atau sektor-sektor yang selama ini menjadi penerima fasilitas tax allowance.
Ketiga, tax allowance yang didesain dalam jangka menengah—panjang harus dilihat bukan hanya indikator kinerja individu perusahaan, juga multiplier dan spillovers-nya serta linkage baik ke depan atau ke belakang.
Keempat, evaluasi terhadap seluruh proses administrasi untuk mengurus tax allowance.
“Hal yang memengaruhi kinerja perusahaan kan banyak sekali. Ada faktor internal dan eksternal. Ini yang harus dipastikan, sehingga tidak langsung disimpulkan,” kata dia.
Wahyu menambahkan, pada intinya terdapat dua hal yang harus diperhatikan lebih dalam. Pertama efektivitas kebijakan tax allowance dan implementasinya di lapangan, serta kedua profil perusahaan penerima tax allowance.
“Ini untuk menjaga objektivitas juga, apalagi dalam kondisi khusus seperti sekarang. Karena ada shock di perekonomian,” ujarnya.