Insentif PPN bagi Properti Diminta Selaras Aturan Restukrukturisasi OJK

15 December 2021

Selasa, 14 Desember 2021 | 19:08 WIB
Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)

JAKARTA, Investor.id – Pengembang properti berharap stimulus Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi sektor properti diperpanjang hingga Maret 2023. Saat ini, stimulus itu cukup membantu pengembang properti bertahan di tengah tekanan pandemi Covid-19.

“Kami berharap insentif PPN ditanggung pemerintah inline dengan relaksasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang restrukturisasi perusahaan yang berakhir pada Maret 2023,” kata Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat, Joko Suranto kepada Investor Daily, baru-baru ini.

Menurut dia, pihaknya mendukung kebijakan yang tertuang dalam Peraturan OJK No 48 tahun 2021. “Karena hal itu mendorong pertumbuhan, menjaga kesehatan perusahaan, bahkan menjaga kesehatan perbankan,” tutur Joko.

Sebagaimana diberitakan, OJK memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.

“Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” kata Wimboh.

Terkait insentif PPN DTP, kata Joko, jika dapat diperpanjang hingga Maret 2023 akan sangat membantu pengembang properti dalam menyediakan hunian bagi masyarakat. “Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian,” tuturnya.

Dampak positif insentif PPN DTP juga diakui Arvin F Iskandar, direktur utama PT Perdana Gapuraprima Tbk (Gapuraprima).

Menurut Arvin, pihaknya optimistis pasar property akan bertumbuh kembali. Optimisme pihaknya antara lain didukung oleh adanya stimulus PPN DTP yang digulirkan pemerintah. Lalu, ditopang oleh adanya subsidi uang muka kredit pemilikan rumah (KPR). “Selain itu, saat ini bunga KPR dalam posisi yang rendah,” jelas Arvin.

Dia mengatakan, insentif PPN DTP untuk konsumen properti mendongkrak penjualan Gapuraprima. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan per 30 September 2021, Gapuraprima berhasil membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp 50,63 miliar. Nilai ini naik secara signifikan sebesar 122% dibandingkan laba bersih tahun berjalan pada periode 30 September 2020 sebesar Rp22,79 miliar.

Pertumbuhan positif laba bersih perseroan ini ditopang oleh pendapatan sepanjang Q3-2021 yang tumbuh 15,1% menjadi Rp282,9 miliar, dibanding periode sama tahun lalu sebesar Rp245,8 miliar.

“Selain strategi promosi penjualan yang dilakukan perseroan, kinerja positif Perdana Gapuraprima juga tak lepas dari adanya kebijakan relaksasi Pemerintah berupa Free PPN, insentif perbankan seperti penurunan suku bunga dan kebijakan kredit properti tanpa uang muka (DP) serta rasa optimistis karena telah berjalannya program vaksinasi yang berimbas pada pemulihan ekonomi masyarakat,” ujar Arvin, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Insentif PPN DTP dikeluarkan pemerintah pada Maret 2021 dan berlaku hingga Agustus 2021. Namun, insentif itu kemudian diperpanjang hingga Desember 2021.

 

Kemudahan Perizinan

Sementara itu, kata Joko, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sudah cukup membantu pengembang properti, namun aturan yang ada dirasa belum mengakselerasi pasar.

“Dari sisi aturan ada yang ambigu, tidak mengakselerasi pertumbuhan properti, walau dari sisi kebijakan pemerintah sudah cukup baik,” ujar dia.

Saat ini, tambah dia, terlalu banyak aturan di sektor properti. Turunan UU Cipta Kerja belum mengakselerasi sektor properti. Misal, aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Di tingkat lapangan menjadi masalah tersendiri karena sistem Online Single Submission (OSS)  belum berjalan maksimal.

“Di Jawa Barat terdapat proyek rumah subsidi senilai Rp 1,8 triliun yang terhenti. Pengusaha menjadi ragu karena belum ada kepastian tentang PBG,” kata Joko.

Angka itu, tambahnya, berasal dari seratusan proyek yang akan dikembangkan anggota REI DPD Jawa Barat. Bila rata-rata satu proyek rumah sederhana itu membutuhkan lahan seluas 10 hektare (ha) dan setiap proyek butuh investasi sekitar Rp 180 miliar artinya ada proyek senilai Rp 1,8 triliun yang terhenti.

“Itu baru dari nilai investasi, belum dari sisi modal kerjanya,” tegas dia.

Di sisi lain, dia berharap BP Tapera dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada. Kehadiran BP Tapera dapat mendukung pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tahun 2022, anggaran rumah subsidi berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera sebesar Rp 22 triliun bagi 200 ribu rumah.

Editor : Edo Rusyanto (edo_rusyanto@investor.co.id)