UKM Didorong Tingkatkan Kontribusi Bagi Penerimaan Pajak Negara

05 12月 2018

Bisnis.com, DENPASAR–Pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM didorong untuk meningkatkan kontribusi bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan selama ini UKM berperan besar dalam kondisi ekonomi yang sulit karena 99% pelaku bisnis merupakan UKM yang berkontribusi sekitar 62% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan mampu menyerap 97% tenaga kerja.

“Jumlah UKM ini mayoritas, jadi sesuatu yang perlu dicermati. Kalau salah menangani dan salah kebijakan, implikasinya bisa sangat signifikan,” katanya dalam Diskusi Nasional Perpajakan ‘Peran Usaha Kecil dan Menengah dalam Perpajakan Nasional’, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Rabu (10/10/2018).

Menurut Robert keberadaan UKM sangat strategis dalam meningkatkan pendapatan pajak negara, apalagi dengan adanya penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5%.

Kata dia kebijakan penurunan PPh Final UKM menjadi 0,5% ini juga dalam rangka memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan wajib perpajakan dan memberikan kesempatan UKM berkontribusi bagi negara.

Ia pun menyebut selain nilainya rendah, pajak 0.5% ini sifatnya PPh final. Cukup rajin catat omzet, kemudian lakukan pembukuan secara sederhana dan tak perlu khawatir saat diperiksa petugas pajak.

Narasumber lain, anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya mengatakan masalah perpajakan menjadi isu yang sangat seksi.

Kata Rai dengan tarif pajak yang rendah bisa memberi kesempatan UKM taat membayar pajak. UKM membantu penerimaan negara agar tidak defisit, tapi naik setiap tahun.

“Saat krisis ekonomi, konglomerat lari, tetapi UKM mampu bertahan. Jadi kami dorong dan motivasi UKM agar memberi kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ujarnya.

Dekan FEB Unud I Nyoman Mahendra Yasa mengatakan pemerintah perlu mencari berbagai upaya alternatif dari sisi penerimaan pendapatan negara misalnya melalui peningkatan penerimaan pajak. UKM menjadi salah satu yang dilirik pemerintah untuk peningkatan penerimaan pajak.

Apalagi, tambahnya, UKM sudah diberikan ruang cukup luas untuk berkembang melalui Kementerian Koperasi dan UKM untuk berkontribusi positif bagi kinerja makro ekonomi dan penerimaan pajak negara.

“Jadi UKM layak dikembangkan lebih jauh dengan kebijakan yang mampu menstimulus kontribusi pada penambahan penerimaan pajak. Namun perlu adanya ekuilibrium atau keseimbangan. Dimana kewajiban pemerintah membesarkan UKM dan kewajiban UKM membayar pajak,” katanya.