Kadin Apresiasi Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi
07 September 2021
Senin, 6 September 2021 | 11:38 WIB
Triyan Pangastuti
JAKARTA, investor.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah yang menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang diperoleh investor lokal menjadi 10% dari tarif sebelumnya 15%. Kebijakan ini dinilai mampu mengurangi efek tapering The Fed terhadap pelaku pasar dalam negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per 30 Agustus 2021.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta Kamdani mengatakan, skema penurunan tarif PPh) atas bunga obligasi yang diterbitkan pemerintah sudah sangat baik dan diyakini akan lebih menarik bagi investor serta berpotensi menambah likuiditas di pasar.
“Dibandingkan dengan skema obligasi negara lain juga cukup bersaing. Jadi, kebijakan ini sangat kondusif untuk menarik likuiditas ke pasar obligasi pemerintah baik untuk investor dalam maupun luar negeri,” ujar dia kepada Investor Daily, Jumat (5/9).
Ia menyebut, untuk investor yang memiliki financial literacy yang cukup memadai sudah pasti akan memanfaatkan kebijakan ini guna menambah investasi di pasar obligasi, khususnya bila karakter atau target investasinya memang sesuai dengan karakter return dan risiko investasi pada instrumen obligasi.
“Ini sudah bisa dibuktikan dengan tingginya minat investor-investor milenial terhadap investasi di instrumen obligasi pemerintah dibandingkan dengan minat mereka untuk berinvestasi di instrumen deposito,” ujar dia.
Bahkan, kebijakan penurunan PPh obligasi bagi investor lokal dinilainya juga dapat meminimalisir efek tapering. Stimulus ini dengan sendirinya memberikan efek peningkatan utang dalam negeri pemerintah dibandingkan utang luar negeri. “Khususnya apabila dana masyarakat yang mengendap di bank bisa dialihkan ke obligasi pemerintah secara signifikan,” kata dia.
Dengan demikian, apabila tapering menciptakan efek pelemahan terhadap rupiah, dampak negatifnya terhadap stabilitas ekonomi nasional akan lebih rendah. Meski demikian, untuk meningkatkan arus investasi secara lebih signifikan dari investor dalam negeri ke pasar obligasi pemerintah, menurut Shinta, masih kurang cukup jika hanya melalui instrumen PPh obligasi.
Pemerintah perlu menambah literasi keuangan masyarakat, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan keuangan perbankan atau unbanked people. Hal ini menyebabkan banyaknya dana masyarakat yang dialihkan pada aset bentuk tanah, rumah, dan emas.
Oleh karena itu, selama isu financial literacy ini tidak dibenahi, dana investor dalam negeri akan tetap mengendap di perbankan dan tidak tersalurkan ke pasar obligasi atau pasar investasi lain. “Kami harap pemerintah juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat di samping meningkatkan daya tarik obligasi melalui tingkat kupon atau PPh obligasi agar dana masyarakat yang mengendap/tidak produktif dapat dialihkan secara maksimal ke obligasi,” tutur dia.
Kepentingan Luas
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, penerbitan PP Nomor 91 Tahun 2021 memiliki tujuan yang bukan hanya sektoral atau untuk DJP saja, melainkan untuk tujuan pemerintah atau negara secara luas. Pasalnya, Indonesia membutuhkan pembiayaan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk pemulihan dan pembangunan.
“Dengan penurunan tarif (PPh) dalam PP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi investor baik dari dalam dan luar negeri pada pasar obligasi yang akan membuat pasar obligasi semakin dalam dan berkembang,” tutur dia kepada Investor Daily.
Dengan demikian, kata Neilmaldrin, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha diharapkan semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN untuk pembangunan semakin bertambah.
Editor : Nasori (nasori@investor.co.id)