KEBIJAKAN PAJAK 2023 Menuju Normalisasi Insentif
12 December 2022
Tegar Arief
Senin, 12/12/2022
Bisnis – Pelaku usaha yang selama ini menikmati insentif fiskal mesti mengatur ulang strategi untuk mengerek kinerja tahun depan. Alasannya, sinyal normalisasi insentif oleh pemerintah terus menguat seiring pemulihan dunia usaha yang dinilai semakin baik.
Peluang konsolidasi insentif itu bukannya tanpa alasan. Buktinya, setoran Pajak Penghasilan (PPh) baik untuk sektor migas maupun nonmigas telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sejak akhir Oktober 2022.
Tak hanya itu, seluruh lapangan usaha yang menjadi pendorong produk domestik bruto (PDB) pun tumbuh positif pada kuartal III/2022. (Lihat infografik).
Hal tersebut menjadi gambaran bahwa kondisi ekonomi telah pulih, setelah lebih dari 2 tahun berkelit dari hantaman pandemi Covid-19.
Sumber Bisnis yang mengetahui rencana kebijakan tersebut menyatakan bahwa kebijakan insentif pada tahun depan akan berkaca pada kondisi dunia usaha per kuartal III/2022.
Artinya, jika mengacu pada capaian ciamik dunia usaha yang tergambar pada setoran pajak dan sumbangsihnya pada PDB pada tahun ini, maka aroma normalisasi insentif pun kian kuat.
Saat dimintai tanggapan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, mengatakan ada banyak sektor usaha yang berkontribusi besar pada capaian pajak sejauh ini.
Akan tetapi, pemerintah masih belum memutuskan lini bisnis yang akan mendapatkan pendampingan fiskal pada tahun depan, atau mengenai kemungkinan untuk tak lagi melakukan kebijakan tebar insentif.
“Apakah masih ada sektor usaha yang memerlukan insentif pajak, juga masih dalam analisis direktorat terkait,” kata Neil kepada Bisnis, pekan lalu.
Sesungguhnya, pemulihan iklim bisnis bukan satu-satunya dasar yang bisa menjadi pijakan pemerintah untuk menormalisasi insentif pada tahun depan.
Keterbatasan ruang fiskal yang dituntut untuk mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) juga menjadi pertimbangan.
Perihal kondisi tersebut, pelaku usaha di Tanah Air pun memaklumi apabila pemerintah tak lagi jorjoran menebar insentif pajak sebagaimana dilakukan dalam 3 tahun terakhir.
Terlebih, tekanan inflasi yang dikhawatirkan pascapenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) September lalu telah terkelola dengan baik sehingga mampu menjaga momentum pemulihan dunia bisnis.
Selain itu, kembali dibukanya ekonomi China setelah tersandera kebijakan Zero Covid juga menguatkan optimisme pebisnis untuk tak lagi sepenuhnya menggantungkan bantuan pada fiskal negara.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pembukaan ekonomi China akan mendorong ekspansi perdagangan nasional.
Alhasil, operasional industri pengolahan, perdagangan, hingga transportasi akan mendapatkan sentimen positif. “Ini akan memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/12).
Menurutnya, tuntutan konsolidasi fiskal dan data terkini memang menggambarkan keberhasilan pemerintah dalam melakukan pembalikan ekonomi. Akan tetapi, Ajib juga mengingatkan pemerintah untuk mencermati dinamika terkini dalam kaitan insentif pajak.
SEKTOR PADAT KARYA
Ajib mengatakan salah satu isu yang patut dicermati adalah tren pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di industri padat karya dalam beberapa pekan terakhir.
Dia memandang, sektor ini perlu mendapatkan dukungan fiskal sehingga mampu menjaga utilitas produksi dan mempertahankan tenaga kerja pada tahun depan.
Selain itu, bisnis yang menggantungkan modal pada fasilitas perbankan juga perlu diproteksi seiring dengan meningkatnya biaya pinjaman seiring dengan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan pada tahun depan.
“Untuk padat karya perlu berfokus pada tekstil dan produk tekstil, sedangkan sektor yang rentan suku bunga adalah otomotif dan properti,” katanya.
Sementara itu, kalangan ekonom dan pemerhati pajak memandang dunia bisnis telah mampu mandiri dalam menyongsong ‘APBN tanpa Covid-19’ tahun depan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono, mengatakan peningkatan penerimaan pajak menandakan bahwa ekonomi makin pulih. Dengan demikian, indirect government spending dalam bentuk insentif tidak lagi diperlukan.
Dia menambahkan, kebijakan fiskal yang ekspansif melalui kucuran deras insentif pajak hadir ketika perekonomian terkontraksi. Menurutnya, saat ini merupakan momentum bagi pemerintah untuk mengubah haluan.
“Sekarang yang lebih tepat adalah menjaga stabilitas ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menekan inflasi,” katanya.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, menambahkan potensi kian moncer bisnis pada tahun depan makin tinggi dengan memanfaatkan pembukaan kembali China.
Menurutnya, pelonggaran China akan menaikkan permintaan bahan baku dan barang setengah jadi dari Indonesia, sehingga memacu kinerja ekspor nasional.
“China akan menjadi harapan di saat ekonomi kawasan Eropa dan AS kecenderungan melambat,” ujarnya. (Wibi Pangestu Pratama/Ni Luh Anggela)
Editor : Tegar Arief