KEBIJAKAN PAJAK, Program Pengampunan Diobral

17 September 2021

BisnisIndonesia, Tegar Arief, Jum’at, 17/09/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak. Dalih yang digunakan adalah untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak kelas atas.n

Program tersebut diako­modasi dalam Ran­cangan Undang-Undang (RUU) ten­tang Perubahan Ke­lima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Mengacu pada Naskah Akade­mik RUU KUP, salah satu kon­sep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program peng­ungkapan sukarela atau Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).

OVDP adalah program dengan for­mat yang lebih bervariasi un­tuk meningkatkan transparansi per­pajakan.

Dengan mengikuti program ini, wajib pajak mendapat fasilitas tarif yang lebih rendah serta peng­hapusan sanksi administrasi de­ngan mengungkapkan harta yang berada di dalam dan luar negeri.

Pemerintah mencatat, potensi penerimaan pajak dari program ini sangat besar. Optimisme ini didukung oleh estimasi Tax Justice Network yang memperkirakan sekitar US$21 triliun—US$32 triliun kekayaan global disembunyikan di luar yurisdiksi (offshore).

Pada dasarnya, tiap negara memiliki dua alternatif kebijakan dalam memerangi penggelapan pajak luar negeri atau Offshore Tax Evasion (OTE).

Pertama, melakukan nego­sia­si untuk bekerja sama seca­ra in­­­­­tensif dengan negara-nega­ra yang ditengarai sebagai tem­pat ber­­­­labuhnya harta wajib pajak da­lam bentuk pertukaran informasi harta.

Namun efektivitas dari kerja sama ini sangat rendah karena biasanya perbankan yurisdiksi mitra membatasi akses informasi.

Kedua, memberikan insentif kepada wajib pajak untuk meng­ungkapkan harta yang ada di luar negeri maupun jumlah pajak yang telah diselundupkan secara sukarela. Alternatif kedua inilah yang diadopsi oleh peme­rintah.

“Cara ini banyak diaplikasikan di banyak negara dalam kebijakan OVDP,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis.

Konsep OVDP itu lantas di­eja­­­wan­tahkan oleh pemerintah me­lalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak un­tuk mendorong kepatuhan suka­­rela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya.

Program ini dirumuskan sejalan dengan tidak maksimalnya re­pa­­triasi harta atau aset, serta kesulitan pemerintah dalam me­nin­daklanjuti data hasil kerja sama pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016.

Selain menindaklanjuti Tax Am­nesty 2016, program peng­ung­kapan sukarela ini juga dilun­curkan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang melakukan peng­hindaran secara agresif atau aggressive tax planning.

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi ter­­pantau melakukan aggressive tax planning pada 2015—2019 se­hingga berisiko menggerus penerimaan.

Aggressive tax planning adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan, mengurangi, maupun mengelak dari kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk menjaga likui­ditas perusahaan atau mema­nipulasi penghasilan di bawah batas yang disyaratkan untuk mem­bayar pajak.

Modus yang acap digunakan ada­lah menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak, baik menggunakan cara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion).

Saat dihubungi Bisnis, Direktur Penyu­luhan, Pelayanan, dan Hubung­an Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak memberikan penjelasan me­­ngenai alasan pemerintah me­ngobral program pengampunan ini.

Hal yang jelas, program ini di­su­sun untuk memberikan ke­sem­­­patan kepada wajib pajak me­­nyusul gagalnya eksekusi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016.

MANAJEMEN LEMAH

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas In­donesia Prianto Budi Sap­tono mengatakan masuknya keten­tuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya mana­jemen data otoritas pajak.

“Ketentuan tersebut juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan database wajib pajak,” kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9).

Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub di dalam Pasal 37B dan 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk menge­jar pajak dari praktik OTE.

Faktanya, otoritas pajak mene­mukan data bahwa banyak wajib pajak eks peserta Tax Amnesty 2016 belum mengungkapkan hartanya secara penuh.

Kendati demikian, Prianto meni­lai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.

Terlebih, tarif yang diusulkan oleh pemerintah cukup terjangkau, yakni 15%, atau 12,5% jika aset yang diungkap diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).

Angka itu lebih rendah diban­ding­­­kan dengan tarif tertinggi pro­gram Pengungkapan Aset Su­k­a­rela (PAS) Final pasca-Tax Am­nesty 2016 yang mencapai 30%. “Tarif OVDP jauh lebih menarik,” ujarnya.

Ajib Hamdani, Pengamat Ekono­mi IndiGo Network menambahkan daya tarik dari program pengam­pun­an di dalam RUU KUP akan rendah jika pemerintah mene­rapkan tarif yang terlampau tinggi.

Secara konkret, Ajib meng­usul­kan tarif Sunset Policy sekitar 5%—10%, lebih tinggi dari Tax Amnesty 2016, tetapi lebih rendah di­­bandingkan dengan angka yang diusulkan oleh pemerintah. “Usulan kami kisaran itu, tetapi ideal­nya memang 10%,” ujarnya.