KEBIJAKAN PAJAK, Program Pengampunan Diobral
17 September 2021
BisnisIndonesia, Tegar Arief, Jum’at, 17/09/2021 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Kendati repatriasi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016 tidak maksimal, pemerintah tetap mengobral program pengampunan pajak. Dalih yang digunakan adalah untuk mendorong tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak kelas atas.n
Program tersebut diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mengacu pada Naskah Akademik RUU KUP, salah satu konsep yang akan diterapkan oleh pemerintah adalah program pengungkapan sukarela atau Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).
OVDP adalah program dengan format yang lebih bervariasi untuk meningkatkan transparansi perpajakan.
Dengan mengikuti program ini, wajib pajak mendapat fasilitas tarif yang lebih rendah serta penghapusan sanksi administrasi dengan mengungkapkan harta yang berada di dalam dan luar negeri.
Pemerintah mencatat, potensi penerimaan pajak dari program ini sangat besar. Optimisme ini didukung oleh estimasi Tax Justice Network yang memperkirakan sekitar US$21 triliun—US$32 triliun kekayaan global disembunyikan di luar yurisdiksi (offshore).
Pada dasarnya, tiap negara memiliki dua alternatif kebijakan dalam memerangi penggelapan pajak luar negeri atau Offshore Tax Evasion (OTE).
Pertama, melakukan negosiasi untuk bekerja sama secara intensif dengan negara-negara yang ditengarai sebagai tempat berlabuhnya harta wajib pajak dalam bentuk pertukaran informasi harta.
Namun efektivitas dari kerja sama ini sangat rendah karena biasanya perbankan yurisdiksi mitra membatasi akses informasi.
Kedua, memberikan insentif kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang ada di luar negeri maupun jumlah pajak yang telah diselundupkan secara sukarela. Alternatif kedua inilah yang diadopsi oleh pemerintah.
“Cara ini banyak diaplikasikan di banyak negara dalam kebijakan OVDP,” tulis pemerintah dalam Naskah Akademik RUU KUP yang dikutip Bisnis.
Konsep OVDP itu lantas diejawantahkan oleh pemerintah melalui program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela. Sunset Policy secara jelas mengakomodasi peserta Tax Amnesty 2016 untuk kembali mengungkap hartanya.
Program ini dirumuskan sejalan dengan tidak maksimalnya repatriasi harta atau aset, serta kesulitan pemerintah dalam menindaklanjuti data hasil kerja sama pertukaran informasi atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Melalui Sunset Policy, wajib pajak bisa kembali mengungkapkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty 2016.
Selain menindaklanjuti Tax Amnesty 2016, program pengungkapan sukarela ini juga diluncurkan sejalan dengan banyaknya wajib pajak yang melakukan penghindaran secara agresif atau aggressive tax planning.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebanyak 9.496 wajib pajak korporasi terpantau melakukan aggressive tax planning pada 2015—2019 sehingga berisiko menggerus penerimaan.
Aggressive tax planning adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mendapatkan keuntungan, mengurangi, maupun mengelak dari kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk menjaga likuiditas perusahaan atau memanipulasi penghasilan di bawah batas yang disyaratkan untuk membayar pajak.
Modus yang acap digunakan adalah menurunkan laba kena pajak melalui perencanaan pajak, baik menggunakan cara legal (tax avoidance) atau ilegal (tax evasion).
Saat dihubungi Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pemerintah mengobral program pengampunan ini.
Hal yang jelas, program ini disusun untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak menyusul gagalnya eksekusi harta hasil deklarasi dalam program Tax Amnesty 2016.
MANAJEMEN LEMAH
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan masuknya ketentuan OVDP dalam RUU KUP tersebut menunjukkan lemahnya manajemen data otoritas pajak.
“Ketentuan tersebut juga menunjukkan kegagalan Tax Amnesty 2016 dalam meningkatkan database wajib pajak,” kata Prianto kepada Bisnis, Kamis (16/9).
Menurutnya, ketentuan OVDP yang termaktub di dalam Pasal 37B dan 37D RUU KUP menjadi solusi bagi Ditjen Pajak untuk mengejar pajak dari praktik OTE.
Faktanya, otoritas pajak menemukan data bahwa banyak wajib pajak eks peserta Tax Amnesty 2016 belum mengungkapkan hartanya secara penuh.
Kendati demikian, Prianto menilai OVDP merupakan konsep ideal yang paling memungkinkan untuk diterapkan di Indonesia.
Terlebih, tarif yang diusulkan oleh pemerintah cukup terjangkau, yakni 15%, atau 12,5% jika aset yang diungkap diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN).
Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final pasca-Tax Amnesty 2016 yang mencapai 30%. “Tarif OVDP jauh lebih menarik,” ujarnya.
Ajib Hamdani, Pengamat Ekonomi IndiGo Network menambahkan daya tarik dari program pengampunan di dalam RUU KUP akan rendah jika pemerintah menerapkan tarif yang terlampau tinggi.
Secara konkret, Ajib mengusulkan tarif Sunset Policy sekitar 5%—10%, lebih tinggi dari Tax Amnesty 2016, tetapi lebih rendah dibandingkan dengan angka yang diusulkan oleh pemerintah. “Usulan kami kisaran itu, tetapi idealnya memang 10%,” ujarnya.