Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Sebesar Rp 91,8 Triliun, Turun 17% di Februari 2026
11 March 2026
Rabu, 11 Maret 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penurunan restitusi pajak pada Februari 2026 menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat realisasi penerimaan pajak.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi restitusi pajak hanya tercatat sebesar Rp 91,8 triliun hingga Februari 2026.
Realisasi ini mengalami penurunan 17,29% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang mencapai Rp 111 triliun.
Turunnya nilai pengembalian pajak ini berdampak langsung pada peningkatan penerimaan pajak neto.
Hingga Februari 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp 245,1 triliun atau tumbuh 30,4% secara tahunan.Realisasi ini setara dengan 10,4% dari target penerimaan dalam APBN 2026.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan pengelolaan restitusi pajak dilakukan melalui mekanisme bisnis yang terstruktur, bukan dengan cara menahan pencairan.
Menurut Bimo, dalam manajemen restitusi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjalankan proses pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar (SPTLB) secara normal sesuai prosedur.
Selain itu, penguatan penegakan hukum juga terus dilakukan dengan meningkatkan kualitas pemeriksaan.
“Kalau wajib pajak tidak puas kemudian naik keberatan, banding, peninjauan kembali. Memang cukup signifikan, jadi rata-rata dari per tahun itu sekitar Rp 20 triliun hingga Rp 25 triliun restitusi yang dari penegakan hukum,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bimo juga menyinggung pembahasan mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Aturan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan interpretasi di antara hakim yang menangani perkara tindak pidana perpajakan.
“Supaya tidak ada interpretasi berbeda-beda dari hakim yang menangani perkara tindak pidana dalam bidang perpajakan,” katanya.
Ia menekankan, pengelolaan restitusi dilakukan melalui pembenahan proses bisnis (business process) yang berkelanjutan.
DJP juga melakukan perbaikan dalam pemeriksaan, termasuk membenahi refund discrepancy guna meminimalkan perbedaan atau ketidaksesuaian dalam pengembalian pajak.
“Jadi kami manajemen restitusi itu tidak langsung seperti yang diduga teman-teman menahan dan segala macam, tapi menggunakan mekanisme bisnis proses untuk menajamkan bisnis proses kami. Termasuk juga di dalam pemeriksaan itu kami memperbaiki refund discrepancy,” imbuh Bimo.