KEPATUHAN WP BADAN MENINGKAT Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan
02 May 2023
Dionisio Damara
Selasa, 02/05/2023
Bisnis, JAKARTA — Meningkatnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan wajib pajak badan tak menggaransi kenaikan penerimaan negara secara signifikan, mengingat masih banyaknya rentetan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan pemerintah.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, total wajib pajak badan yang melaporkan SPT pada hari terakhir atau 30 April 2023 pukul 19.00 WIB sekitar 906.000 wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan rasio kepatuhan formal per hari terakhir pun tercatat 47,06%.
Adapun, total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT di kisaran 1,93 juta korporasi.
Wajib pajak badan memang masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan SPT hingga pengujung tahun. Akan tetapi, laporan yang disampaikan setelah 30 April akan dikenai denda administratif.
“Angka kepatuhan SPT Tahunan Badan tumbuh 3,97% jika dibandingkan dengan 2022,” kata Dwi Astuti kepada Bisnis, Senin (1/5).
Meski berhasil mencatatkan pertumbuhan, kalangan pemerhati pajak memandang angka tersebuti tidak terlampau signifikan dalam memacu setoran negara dari korporasi di Tanah Air.
Musababnya, pertumbuhan yang berhasil dicatatkan amat terbatas, padahal jumlah korporasi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan meningkat signifikan. (Lihat infografik).
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tahun ini memang berpeluang mencapai target.
Akan tetapi, hal itu lebih disebabkan oleh meningkatnya profitabilitas korporasi sepanjang tahun lalu.
“Kalau dari kenaikan kepatuhan yang sebesar 3,97%, kurang signifikan dampaknya ke penerimaan PPh Badan,” katanya.
Fajry menambahkan, kenaikan rasio kepatuhan formal bukanlah faktor utama yang mengerek penerimaan negara, lantaran masih terbukanya celah penghindaran pajak oleh korporasi yang menjalankan bisnis di Tanah Air.
Menurutnya, pemangku kebijakan perlu meningkatkan pengawasan, intensifikasi, serta ekstensifikasi pajak termasuk memaksimalkan instrumen yang bisa menutup praktik penghindaran pajak.
Terlebih, Undang-Undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengakomodasi serangkaian alat untuk menutup celah tersebut.
Salah satunya adanya kewenangan bagi otoritas pajak untuk menentukan besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lain sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.
“Sayangnya memang, alat penghindaran perpajakan dalam aturan turunan UU HPP belum selesai. Jadi, tak bisa kita gunakan,” kata Fajry.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ekosistem PPh Badan masih terganggu oleh praktik penghindaran pajak lintas negara.
Fenomena Base Erosion and Profil Shifting (BEPS) ini pun menjadi tantangan dan kendala karena eksistensi kecurangan itu linier dengan penambahan jumlah wajib pajak.
Salah satu praktiknya adalah dengan pencatatan rugi usaha yang disebabkan oleh alokasi biaya dari grup usaha yang ada di yurisdiksi lain.
“Ini kemudian yang menjadi kendala dan tantangan,” kata Prianto.
Prianto menambahkan, guna menutup celah itu maka otoritas fiska harus mengoptimalisasi General Anti Avoidance Rule (GAAR) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Sementara itu, total wajib pajak badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, naik sebesar 22,92% dibandingkan dengan tahun lalu. Angka pertumbuhan itu merupakan yang tertinggi bahkan melampaui capaian prapandemi.
Artinya, ada banyak perusahaan baru yang berkontribusi pada pembayaran PPh Badan. Penambahan kontributor pajak dari dunia bisnis ini pun seharusnya memudahkan pemerintah dalam menggapai target penerimaan PPh Badan yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 ditetapkan senilai Rp349,93 triliun.
Namun demikian, menurut Prianto pemerintah perlu mewaspadai beragam dinamika yang berisiko menghambat setoran pajak korporasi, baik dari domestik maupun eksternal.
Tak hanya inflasi global, krisis di industri perbankan pun perlu segera direspons untuk menjaga momentum pertumbuhan dunia usaha. Pun dengan tren pengetatan kebijakan moneter.
Editor : Tegar Arief