KPK Endus Penghindaran Pajak di Kasus Ekspor Bijih Nikel Ilegal ke China

26 June 2023

KPK mengendus potensi penghindaran pajak melalui skema transfer pricing dalam praktik eksportasi bijih nikel ilegal ke China.

Bisnis.com26 Juni 2023  

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi penghindaran pajak melalui skema transfer pricing pada dugaan praktik ekspor bijih nikel ilegal ke China.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa saat ini lembaganya tengah mengkaji apabila adanya kelemahan pada sistem tata kelola nikel. Sistem yang dimaksud yakni Sistem Mineral Batu Bara atau Simbara, yang diluncurkan Maret 2022.

Sistem yang diluncurkan oleh pemerintah itu mengintegrasikan seluruh data proses elektronik tata niaga minerba dari izin usaha pertambangan (IUP) hingga smelter guna pengamanan penerimaan negara.

Pahala menilai penguatan sistem tersebut penting untuk menutup celah atau potensi timbulnya kerugian negara. Menurutnya, sistem yang ada saat ini masih memiliki celah bahkan diduga adanya pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan transfer pricing.

“Bahkan, pembelinya diduga pemilik smelter dan IUP. Ini potensi transfer pricing. Punya smelter dan IUP terintegrasi, diduga main volume [sehingga menyebabkan] penerimaan negara kurang,” tuturnya kepada Bisnis, dikutip Senin (26/6/2023).

Usai ditemukannya dugaan ekspor ilegal nikel ke China oleh KPK, Pahala menilai penguatan Simbara menjadi sangat penting. Pengawasan dan pengintegrasian informasi terkait dengan IUP hingga pengiriman barang di pelabuhan harus terkoneksi secara digital.

Dengan demikian, celah bagi pihak-pihak yang ingin mengakali sistem tata kelola bisa tertutup.

Bukan tidak mungkin, ujar Pahala, bahwa importir ore nikel ilegal dari Indonesia itu turut memiliki IUP dan smelter di Indonesia.

“Bisa jadi [importir 5 juta ton ore nikel juga punya smelter dan IUP di Indonesia]. Karena sistemnya rapuh, potensi kehilangan penerimaan negara sangat besar,” ujar Pahala.

Temuan KPK

Sebelumnya, Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengendus adanya dugaan praktik ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China selama Januari 2020 hingga Juni 2022.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.

Dalam dokumen KPK yang diterima Bisnis, praktik lancung eksportasi 5 juta ton bijih nikel ilegal ke China itu, mengakibatkan selisih nilai ekspor senilai Rp14,5 triliun.

Selisih nilai ekspor tersebut kemudian menimbulkan potensi kekurangan pendapatan negara dari sisi royalti maupun bea keluar senilai kurang lebih Rp575 miliar.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan bahwa pihaknya mengendus dugaan tersebut melalui data Bea Cukai China yang dikaji oleh lembaga antirasuah tersebut.

“[Dugaan ekspor ilegal ore nikel] Januari 2020 sampai dengan Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China,” ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria saat dihubungi Bisnis, Jumat (23/6/2023).

Dian mengatakan data yang dikaji dari Bea Cukai China itu tidak menyertakan informasi secara terperinci mengenai daerah asal ekspor.

Namun demikian, ada dugaan kuat ekspor itu berasal dari wilayah timur Indonesia. Seperti diketahui, beberapa daerah penghasil nikel di Indonesia meliputi Morowali, Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara.

“Di web China tidak ditemukan [asal ekspor daerah di Indonesia]. Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut,” ujarnya.